Breaking News

Kembali Jadi Tersangka, Reaksi Habib Bahar bin Smith : Saya Tidak Takut karena Saya Sosok yang Jatuh Cinta pada Kematian

D'On, Jakarta,- Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Andriyansyah.

Merespons penetapan tersangka tersebut, Habib Bahar bin Smith sama sekali tidak merasa takut. Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Habib Bahar mengirimkan pesan bahwa ia adalah sosok yang jatuh cinta pada kematian.

"Ingat! Jangankan hanya jadi tersangka atau dipenjara lagi, saya adalah sosok yang jatuh cinta kepada kematian! Itu kata beliau (Habib Bahar)," ujar Aziz Yanuar pada Rabu (28/10/2020).

Aziz berpandangan, penetapan tersangka kembali pihak kepolisian terhadap Habib Bahar merupakan upaya kriminalisasi. Sebab, menurut Aziz, kasus dugaan penganiayaan terhadap Andriyansyah tersebut sudah lama selesai.

"Terjadi upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith. Kenapa? Karena sudah jelas, sudah ada perdamaian di antara para pihak beserta keluarga dan kuasa hukum, sudah ada pencabutan dari pelapor terkait hal tersebut. Jadi ini merupakan sesuatu yang diada-adakan menurut kami," klaim Aziz.

Aziz berencana melakukan upaya baik melalui jalur politik maupun hukum terkait penetapan tersangka kembali Habib Bahar. Dalam upaya politik, Aziz mengaku akan mengadu ke Komisi III DPR dengan membawa pelapor serta kuasa hukumnya.

"Upaya hukumnya, kita akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut, itu masih rencana kita," tuturnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

(mond/okz)