Breaking News

Demi Kencani Anak SMA, Pria ini Tega Terlantarkan Istri dan Anaknya


D'On, Ponorogo (Jatim),-
Seorang pria beristri mengencani pelajar SMA. Istri sah pun melaporkan suaminya itu karena diduga menelantarkan anak.

Seorang pelajar SMA, NI (17) dipacari oleh pria beristri hingga hamil dan melahirkan.

Pria yang mengencaninya itu adalah AR (22) yang berasal dari Kecamatan Slahung, KabupatenPonorogo.

Mengetahui anaknya dihamili, orangtua NI pun melaporkan AR ke pihak berwajib.

AR ditangkap karena diduga memerkosa NI yang masih duduk di kelas tiga sekolah menengah atas (SMA).

Akibat perbuatan AR, NI hamil dan melahirkan.

“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).

Hendi menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat aplikasi pesan instan WhatsApp pada Oktober 2019.

Setelah lama berkenalan, keduanya berpacaran. Selama berpacaran, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban sebanyak tiga kali.

Saat itu, keluarga korban tak ada di rumah.

"Korban pertama kali disetubuhi tersangka tanggal 31 Desember 2019 saat rumahnya sepi. Pasalnya saat itu orang tua korban tidak berada di rumah dan sementara bekerja,” kata Hendi.

Sebelum memerkosa korban, tersangka berjanji tidak akan menghamili korban. Ia juga berjanji bertanggung jawab jika hal itu terjadi.

Namun, korban hamil dan melahirkan bayi perempuan. Keluarga korban yang tak terima lalu melaporkan hal itu kepada polisi.

Laporan dari istri tersangka

Tak hanya keluarga korban, istri tersangka juga mengadukan AR ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.

Selain keluarga korban, polisi juga menindaklanjuti laporan dari istri tersangka.

“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar.

(nuk/mdk)