Breaking News

Banyak Hoaks UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tugas Pemerintah Menjelaskan


D'On, Jakarta,-
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, unjuk rasa terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja masih akam berlangsung dalam jangka waktu beberapa hari ke depan. Oleh karenanya, tugas pemerintah adalah memberi pengertian ihwal UU tersebut.

"Unjuk rasa terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja masih berlangsung dan menurut jejak intelijen masih akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan, meskipun skalanya semakin kecil dan semakin terpecah,” kata Mahfud dalam Rakor Penjelasan dan Penyiapan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, di Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

“Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta kerja," tambahnya.

Mahfud menegaskan, pemerintah akan giat memberikan informasi yang sebenar-benarnya soal pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut, guna melawan narasi hoaks yang beredar luas di masyarakat. Selain itu, manfaat UU Cipta Kerja haruslah terus disosialisasikan di tengah masyarakat.

"Kemudian tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoaks. Dan apa manfaat yang diperoleh dari Undang-undang Cipta Kerja ini,” ucapnya.

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh lamanya proses perizinan dan terlalu banyak meja-meja birokrasi yang harus dilalui, jika orang ingin mengajukan izin usaha. Sehingga kemudian, sambung Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil inisiatif bagaimana caranya agar perizinan itu bisa lebih cepat.

"Jadi kalau orang mau izin usaha termasuk yang di dalam negeri akan lebih mudah karena tidak terlalu banyak meja dan tidak dikorupsi," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada kenyataanya, angkatan kerja Indonesia setiap tahunnya bertambah. Berdasarkan data itu, tercatat ada 2,9 juta angkatan kerja dan ditambah dengan yang di PHK. Akan hal itu, menurutnya, mereka harus ditampung dan sediakan lapangan kerja.

"Itulah yang menyebabkan Presiden sejak periode sebelumnya, jadi ini bukan ujug-ujug, mengkampanyekan penyederhanaan perizinan. Itulah yang disebut dengan istilah omnibus law, satu undang-undang yang menyatu pintukan undang-undang lain dengan masalah yang sama,” ujarnya.

(mond/okz)