Breaking News

Sosok Laeli Atik, Wanita Psikopat dalam Kasus Mutilasi Rinaldi di Kalibata City

D'On Jakarta,- Seorang pria bernama Rinaldi Harley Wismanu ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di unit kamar lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Karyawan PT Jaya Obayashi berusia 32 tahun tersebut dimutilasi menjadi 11 bagian oleh sepasang kekasih bernama Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin, yang berniat untuk menguasai harta bendanya.

Tak ada yang menyangka Laeli dapat menjadi sosok pembunuh keji. Dinukil dari kumparan, wanita berusia 27 tahun tersebut pernah kuliah di Universitas Indonesia fakultas MIPA angkatan 2012.

Laeli juga pernah dikabarkan bekerja sebagai karyawan di PT Sanofi Adventis Indonesia, namun tidak dijelaskan secara rinci jabatannya di sana.

Nama Laeli sempat beredar di dunia maya pada bulan September 2019 lalu saat sebuah akun twitter mengunggah foto dan sejumlah informasi tentangnya.

Saat itu, pemilik akun twitter @bngdrnhfl (saat ini akun tersebut sudah tak ditemukan) menyebut Laeli menjadi orang ketiga dalam rumah tangganya bersama Djumadil al Fajri, yang tak lain merupakan pelaku lain yang ikut memutilasi Rinaldi.

Kasus 'orang ketiga' tersebut sempat menjadi trending twitter pada tahun 2019 dengan hashtag #AkuMensJanganSentuhAkuYa.

Laeli ternyata memiliki kegemaran menulis. Hal tersebut dapat dilihat dari akun wordpress yang ia miliki. Sejumlah isi pemikiran dan perasaannya sempat ia tuangkan ke dalam tulisan. Sejumlah warganet sempat mengutip beberapa kalimat yang pernah ditulis Laeli di dalam blog tersebut.

Laeli dan Djumadil Terancam Hukuman Mati

Laeli dan Djumadil kini hanya bisa meratapi nasib mereka di balik jeruji besi, setelah penyidik Polda Metro Jaya berhasil membekuk keduanya beberapa hari setelah membunuh Rinaldi. Sepasang kekasih ini ditangkap polisi melalui penelusuran rekening milik korban. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan sejumlah transaksi yang dilakukan oleh seseorang untuk berbelanja sejumlah barang seperti emas dan kendaraan bermotor.

Proses penangkapan keduanya tak berjalan mulus. Djumadil bahkan sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Oleh karena itu, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua kakinya. Sementara Laeli disebut kooperatif saat diamankan.

Atas perbuatan mereka, kedua sejoli ini dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Sumber: kumparan.com