Breaking News

Nekat Buka saat PSBB, Panti Pijat di Jakut Digerebek Polisi


D'On, Jakarta,- 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang panti pijat beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun nyatanya, masih ada yang mengabaikan. Salah satunya panti pijat berinisial TM di Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi mengatakan, pihaknya mengamankan 21 orang saat melakukan penggeladahan di salah satu panti pijat kawasannya. Dia merinci, mereka adalah terapis, karyawan, serta pelanggan.

"Sembilan orang adalah terapis, dan sembilan lagi pembantu atau yang melaksanakan bantuan operasional di tempat tersebut," katanya saat rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9).

Dari hasil pemeriksaan, dia mengungkapkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DD yang bertindak sebagai supervisor, TI dan AF sebagai kasir.

"Mereka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha tersebut di masa pandemi Covid-19 ini," terangnya.

Aries menjelaskan, panti pijat buka secara sembunyi-bunyi. Supervisor menghubungi sejumlah pelanggan yang pernah mampir. Lalu menyampaikan bahwa di tempat tersebut masih beroperasi.

"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ. Sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," ujarnya.

Dari pantauan anggota saat itu, ruko seolah-olah dalam keadaan tertutup. Tapi, anggota curiga karena melihat orang yang lalu lalang di depan ruko tersebut.

"Anggota kami langsung melakukan pengecekan ke dalam ruko dan melihat aktivitas apa yang ada di ruko. Sehingga pada saat anggota memasuki ruko diketahui ada beberapa terapis yang sedang melayani pelanggan," jelasnya.

Kepada penyidik, pengelola mengaku setiap pelanggan dikenakan tarif Rp 160 ribu perjam. Biasanya terapis akan minta tambahan apabila melakukan kegiatan lain yang sampai mengarah ke perbuatan cabul.

"Itu pelanggan harus membayar Rp 300 ribu," kata Aries.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, Wakil Walikota Ali Maulana Hakim menyampaikan akan membawa 9 orang terapis Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan selama enam bulan sampai 1 tahun. Sementara pemilik usaha dikenakan denda maksimal.

"Ini syok terapi dan peringatan bagi usaha-usaha lain yang memang belum diizinkan dibuka," tutupnya.

(mdk/mond)