Breaking News

MAKI Minta KPK Usut Istilah "Bapakmu-Bapakku" dan "King Maker" dalam Kasus Djoko Tjandra

D'On, Jakarta,- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menyerahkan dokumen sebanyak 200 halaman ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra.

"Print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Dalam keterangannya, Boyamin juga menunjukkan cuplikan percakapan yang diduga antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking saat mengurus fatwa untuk membantu pembebasan Djoko Tjandra.

Cuplikan percakapan itu terdiri dari empat baris kalimat yang berbunyi "Bapak sy brngkt ke puncak siang ini jam 12""Pantesan bapak jadi ga bisa hadir""Bukan itu jg bu"; dan "Krn Kingmaker blm clear jg'.

Boyamin berharap, bahan-bahan tersebut dapat digunakan KPK untuk melakukan sueprvisi terhadap perkara yang ditangani Bareskrim dan Kejaksaan Agung.

Boyamin juga meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap bukti-bukti yang telah ia serahkan tersebut.

"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan baru atas bahan materi "Bapakku dan Bapakmu" dan "Kingmaker" dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan, ia juga akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK bila KPK tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah ia serahkan.

"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," kata Boyamin.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK siap menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain seperti yang dilaporkan MAKI.

"Insya Allah karena berkas jaksa P (Pinangki) telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi, Sabtu (19/9/2020).

Source: kompas.com