Breaking News

14 BUMN Mau Dibubarkan, Kementerian BUMN: Sorry


D'On, Jakarta,-
 Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan melikuidasi 14 perseroan pelat merah. Namun, identitas ke-14 perseroan yang akan dibubarkan belum disampaikan secara resmi.

Setelah rencana tersebut disampaikan secara langsung oleh Staf Khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga. Awak media mencoba mengkonfirmasi perihal nama-nama perusahaan negara yang akan dibubarkan tersebut kepada Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, meski demikian Susyanto irit bicara.

Dia bilang, biarkan informasi likuidasi BUMN disampaikan satu pintu saja.

"Maaf, kalau hanya ini yang ditanyakan, kalau urusan yang lain kita sudah sampaikan bahwa Menteri (Erick Thohir) sudah mencoba, tadi biarkan itu disatu pintu aja, sorry," ujar dia, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Sebelumnya, Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan transformasi sejumlah perseroan pelat merah.

Arya merinci, BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau dimerger 34 BUMN, yang akan dikelola dan dimasukkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA sebanyak 14 perseroan.

"BUMN yang akan dipertahankan, dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau merger 34, yang akan dikelola dimasukkan ke PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14," ujar Arya.

Langkah likuidasi, kata Arya, dilakukan melalui PPA karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan BUMN.

Arya juga menyebut, pengklasifikasian BUMN juga didasari atas nilai ekonomi dan layanan publik yang dimiliki BUMN. "Saat ini fokus BUMN memenuhi nilai eko dan layanan publik. Transformasi yang kita lakukan adalah melakukan klasifikasi BUMN berdasarkan ekonomi dan BUMN layanan publik atau keduanya," katanya.

Erick memang menargetnya pembubaran sejumlah, dari 107 perusahaan akan dibuat hanya 40 BUMN saja. “Lebih baik kita kecilkan BUMN-nya, kita fokuskan nanti dari 27 klaster jadi 12 klaster, dari 12 klaster itu tidak akan lebih dari 40 BUMN nantinya,” ujar Erick.

Erick menjelaskan, BUMN yang tidak terdaftar dalam klaster akan dimasukkan ke dalam Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah dia diterima. Di mana salah satu tugas PPA adalah melakukan restrukturisasi.

"Sesuai Keppres yang sudah diberikan pada saya untuk bekerjasama dengan Ibu Sri Mulyani, nanti BUMN yang memang tidak masuk klaster ini kita masukan ke PPA," ujarnya.

(mond/okz)