Breaking News

Penuhi Gaya Hidup, Gadis-gadis Belia Dijual untuk Layanan Seks


D'On, Pontianak (Kalbar),- Praktik prostitusi yang melibatkan anak-anak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), kembali dibongkar tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalbar, bersama Satreskrim Polresta Pontianak Kota.

Petugas berhasil mengamankan 20 orang, dimana lima di antaranya merupakan anak-anak. Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota beberapa pekan lalu.

"Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktek prostitusi online," ujar Luthfie.

Lutfhie melanjutkan, tim gabungan bekerja selama dua hari, 10-11 Agustus 2020, berhasil membongkar praktik prostitusi dimana mengamankan 20 orang yang terdiri dari 10 wanita dan 10 pria.

Ia juga menyebutkan, dari hasil pengungkapan tersebut, satu orang didapati mengkonsumsi narkoba dan satu orang lainnya didapati membawa senjata tajam. "Sebanyak 20 orang berhasil diamankan. 10 pria dan 10 wanita. Lima di antara wanita yang diamankan, terdapat anak-anak," ungkapnya.

Dia juga membeberkan, modus dan metode yang digunakan para pelaku dalam melakukan praktiknya. "Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode yang digunakan oleh para pelaku, yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat. Di sana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," jelas Luthfie.

"Jadi mereka ini menetap dibeberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi," tambahnya. Dari hasil pemeriksaan petugas, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak-anak ikut melalukan prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.

Melihat fenomena ini, Polda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya orang tua. "Agar orang tua senantiasa melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Khususnya dalam beraktifitas dalam media sosial," imbaunya.

(Dyk/SN)