Breaking News

Diretas, 2 Media Daring Lapor ke Polda Metro Jaya

D'On, Jakarta,- Media online Tirto.id dan Tempo.co melaporkan kasus peretasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Peretasan itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus kemarin, yang mana diduga sebagai upaya pembungkaman media.

Pemred Tirto.id, Sapto Anggoro mengatakan, ada tujuh artikel berita Tirto.id yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan mereka. Artikel itu tentang Partai Demokrat, penemuan obat Covid-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian, hingga drama korea.

"Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu. Kalau ada yang tersinggung dengan apa yang dilakukan, sebaiknya dilakukan dengan UU Pers, Dewan Ders," ujarnya pada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Maka itu, dia menduga ada pihak yang tak suka konten pemberitaan Tirto.id. Padahal, Indonesia itu negara demokrasi dan semua orang berhak memberikan masukan, salah satunya media.

Sementara itu, Pemred Tempo.co, Setri Yasra menambahkan, sejatinya, profesi pers dilindungi oleh undang-undang. Maka itu, saat ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat, bisa diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Saat ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," katanya.

Laporan itu dibuat oleh Pemred Tirto.id, Sapto Anggoro dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ dan Pemred Tempo.co, Setri Yasra dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ari/okz)