Breaking News

Sri Mulyani Pangkas THR PNS, Negara Hemat Rp5,5 Triliun


D'On, Jakarta,-  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Hanya saja, komponen tunjangan kinerja tidak diberikan. 

Pemerintah hanya akan memberikan gaji pokok serta tunjangan pelekatnya seperti beras hingga suami/istri, anak. 

"Itu bisa menghemat Rp5,5 triliun. Uangnya akan masuk ke APBN secara keseluruhan. Belanja untuk kesehatan, bansos, UMKM, itu juga menimbulkan belanja baru," ujarnya dalam video conference, Jumat (17/4). 

1. PNS yang mendapat THR hanya pejabat Eselon II ke bawah

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, THR hanya diberikan untuk pejabat eselon II ke bawah, termasuk pejabat fungsional. Itu artinya, Presiden Hingga Menteri tidak mendapatkan bonus tahunan tersebut. 

"Pejabat eselon II ke bawah mendapat tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja yang dua tahun ini ditambahkan dalam komponen. Ini berlaku di ASN pusat dan daerah. Pensiunan juga tetap diberikan," jelas Asko. 

2. ASN yang tak menerima THR, anggarannya akan dikelola dalam APBN

Asko menambahkan, anggaran yang dipotong tersebut dananya akan dikelola dalam APBN. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk penanganan virus corona. 

"Jadi salah satu langkah dalam mendukung dan menangani COVID-19 ke depan. Ini dampaknya ke APBD yang kemudian dialihkan untuk penanganan COVID-19," tegasnya.

3. Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah diminta melakukan realokasi anggaran

Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah meminta Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah untuk melakukan realokasi anggaran dalam rangka penanganan virus corona. "Kita perkirakan penghematan belanja mencapai Rp190 triliun," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Dalam Inpres tersebut menyebutkan meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi Anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan. 

Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi Anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan.


(mond/IDN)