Breaking News

KPK: Korporasi Gak Ikut Panduan Akan Kita Sikat

D'On, JAKARTA,- Dapat dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat korporasi yang tidak patuh untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi. Terlebih KPK telah menerbitkan buku panduan pencegahan korupsi bagi dunia usaha.

"Jika masih membandel dan tidak patuh, ya siap-siap saja. Kami enggak bisa memaksa, kami bisa mengajak. Kami enggak punya kewenangan. Tapi kalau berurusan hukum, ya nanti akan makin memberatkan," kata Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Rabu (5/12) pada sejumlah awak media.

KPK akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendistribusikan buku panduan tersebut. Diutarakan Syarif KPK akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di antaranya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, berbagai asosiasi pengusaha, dan lain-lain.

"Kami akan simpan di website KPK, jadi bisa download. Nanti kita kerja sama juga ke pemerintah. Sudah ke Kemen PU, Kemendag, baik pemerintah, swasta, masyawakat umum, dan media massa," katanya.

Diungkapkan Syarif, panduan ini bertujuan untuk mencegah korupsi di sektor dunia usaha khususnya perusahaan yang kerap menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang sering ditangani KPK.

"Ini sama kayak asuransi. Sebelum sakit males bayar. Pas udah sakit baru dia menyesal. Kalau asuransi mah kalau sehat terus kan rugi ya. Ini kalau dia melakukan panduan ini bisa buat takut-takutin ke oknum yang mau mengajak bertindak. Jadi kalau diajak, bisa bilang 'Wah ga boleh nih, nanti saya lapor KPK nih'. Kan otomatis mereka oknum langsung mundur," katanya.

Sedangkan soal perbuatan korporasi dan individi di perusahaan atau korporasi itu bisa dibedakan. "Kan KPK selama ini hukum orang. Pas orang kena hukum perusahaannya pilih direktur baru. Enak mereka dapat keuntungannya," kata Syarif.

Sementara itu, Ketua Komite Khusus Pengusaha Berintegritas KADIN Indonesia, Rahmat Junaidi, menyampaikan, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum serta aturan. Jika Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi itu sebagai hukum acaranya.

"Sekarang ini kejelasan panduannya lagi. Jadi menurut saya, dengan ini pengusaha tanpa diketok akan melihat ini, apalagi kalau dia perusahaan publik [Tbk]. Dengan ini kami yakin perusahaan melihat dan kami yakin akan banyak yang tanya ke KPK. Ini pun didiskusikan ke otoritas bursa," katanya. (ses)