
Tanggapi Usulan Alat Bantu Seks di Lapas, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Hukumnya Haram
D'On, Jakarta - Wacana penyediaan alat bantu seksual atau sex toy bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) menuai respons tegas dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan hasrat biologis merupakan perbuatan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya usulan agar fasilitas berupa bilik keluarga dan alat bantu seksual dapat disediakan bagi warga binaan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan biologis sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan bahwa kebutuhan biologis merupakan bagian dari naluri manusia. Namun, menurutnya, Islam telah memberikan ketentuan mengenai bagaimana dorongan tersebut seharusnya disalurkan.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz Ali, Minggu (4/10/2026).
MUI: Islam Mengatur Cara Menyalurkan Hasrat Biologis
Menurut Kiai Muiz Ali, Islam tidak mengabaikan kebutuhan biologis manusia. Sebaliknya, ajaran Islam memberikan pedoman agar kebutuhan tersebut disalurkan melalui cara yang dianggap sah dan bermartabat.
Ia menjelaskan, syariat Islam memberikan dua jalan utama dalam menghadapi dorongan biologis.
Pertama, melalui pernikahan, yang dalam ajaran Islam menjadi jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan biologis sekaligus membangun kehidupan keluarga.
Sementara bagi orang yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, Islam memberikan jalan berupa pengendalian diri, salah satunya dengan menjalankan ibadah puasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujarnya.
Pandangan tersebut sekaligus menjadi dasar sikap Komisi Fatwa MUI terhadap gagasan penyediaan sex toy di lingkungan Lapas.
Bagi MUI, kebutuhan biologis tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan setiap bentuk pemenuhannya. Ada batas-batas syariat yang menurut mereka tetap harus menjadi pertimbangan.
Soroti Usulan yang Disampaikan ke Ruang Publik
Tidak hanya menyatakan hukum penggunaan sex toy, Kiai Muiz Ali juga menyayangkan munculnya wacana tersebut dari seorang pejabat negara dan disampaikan ke ruang publik.
Menurut dia, anggota DPR merupakan representasi masyarakat sehingga setiap gagasan yang disampaikan kepada publik semestinya mempertimbangkan aspek etika, moral, norma sosial, serta nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
Terlebih, isu mengenai kebutuhan seksual warga binaan merupakan persoalan sensitif yang bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari hak warga binaan, sistem pemasyarakatan, moralitas, agama hingga kehidupan keluarga.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” katanya.
Kiai Muiz Ali menilai gagasan tersebut seharusnya tidak disampaikan secara terbuka tanpa mempertimbangkan konsekuensi sosial dan keagamaan yang mungkin ditimbulkannya.
Ia pun memberikan nasihat agar pernyataan tersebut ditarik kembali.
“Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat. Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” tegasnya.
Berawal dari Pembahasan Sistem Pemasyarakatan
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan.
Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).
Gagasan itu berangkat dari pandangan bahwa warga binaan tetap memiliki kebutuhan biologis yang tidak otomatis hilang ketika seseorang menjalani pidana di balik jeruji besi.
Willy berpandangan, warga binaan yang belum memiliki pasangan juga membutuhkan sarana tertentu untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut dapat menjadi salah satu bagian dari proses transisi serta reintegrasi warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Namun, usulan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan karena menyentuh wilayah yang jauh lebih luas daripada sekadar persoalan fasilitas pemasyarakatan.
Di satu sisi, muncul pertanyaan mengenai bagaimana negara memenuhi hak-hak dasar warga binaan selama menjalani masa pidana. Di sisi lain, terdapat persoalan mengenai batas fasilitas yang dapat diberikan negara, terutama ketika fasilitas tersebut bersinggungan dengan norma agama, moral, dan nilai sosial masyarakat.
Persoalan Warga Binaan Tak Sesederhana Kebutuhan Biologis
Perdebatan mengenai fasilitas bagi warga binaan pada dasarnya tidak hanya menyangkut kebutuhan biologis.
Sistem pemasyarakatan memiliki tujuan yang lebih luas, yakni memastikan warga binaan menjalani pembinaan dan pada waktunya dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut kehidupan warga binaan perlu mempertimbangkan berbagai dimensi secara bersamaan.
Pemenuhan hak warga binaan, kesehatan, psikologi, pembinaan kepribadian, hubungan keluarga, keamanan Lapas, serta norma hukum dan sosial menjadi bagian dari persoalan yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam konteks inilah pernyataan Komisi Fatwa MUI menambah dimensi baru dalam polemik tersebut.
MUI melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum Islam dan menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual untuk memenuhi hasrat biologis tidak dapat dibenarkan menurut syariat.
Sementara itu, gagasan yang disampaikan dalam pembahasan pemasyarakatan berangkat dari perspektif pemenuhan kebutuhan warga binaan dan proses reintegrasi.
Perbedaan sudut pandang inilah yang kemudian membuat wacana tersebut menjadi perhatian publik.
MUI Minta Wacana Ditinjau Kembali
Komisi Fatwa MUI pada akhirnya meminta agar usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan tersebut tidak diteruskan.
Bagi MUI, pemenuhan kebutuhan biologis tetap harus ditempatkan dalam koridor norma agama dan etika yang berlaku.
Kiai Muiz Ali juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dalam setiap pernyataan yang disampaikan, terlebih ketika menyangkut isu sensitif yang berpotensi menimbulkan perdebatan luas di masyarakat.
Dengan munculnya respons MUI tersebut, wacana penyediaan sex toy di Lapas kini tidak lagi hanya menjadi pembahasan mengenai fasilitas pemasyarakatan.
Isu itu telah berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan negara dalam memenuhi kebutuhan warga binaan, hak-hak narapidana, norma agama, etika pejabat publik, serta nilai moral yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Polemik tersebut sekaligus menunjukkan bahwa setiap gagasan mengenai pembaruan sistem pemasyarakatan membutuhkan pembahasan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis dan hak warga binaan, tetapi juga harus memperhitungkan dimensi hukum, sosial, budaya, agama, dan penerimaan masyarakat secara lebih luas.
(MD)
#MajelisUlamaIndonesia #Nasional