
Remaja Tewas Saat Tawuran, Lima Polisi Diperiksa Propam: Benarkah Tembakan Sesuai SOP?
D'On, Makassar - Penanganan tawuran antarkelompok warga di Jalan Al Markaz, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2026) dini hari, berujung pada tewasnya seorang remaja.
Korban diketahui bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19). Ia diduga terkena proyektil senjata api ketika polisi berupaya membubarkan bentrokan yang melibatkan dua kelompok warga dari kawasan Kandea dan Bunga Eja.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian dalam membubarkan massa. Untuk memastikan apakah tindakan personel di lapangan telah sesuai prosedur, lima anggota Polsek Tallo diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan itu menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian kejadian hingga Rafli akhirnya meninggal dunia.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tindakan anggota, termasuk penggunaan senjata api, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kabid Propam juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang diduga melakukan tindakan tersebut. Sehingga nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan kita umumkan kepada rekan-rekan semua, apakah tindakan tersebut sudah sesuai SOP atau tidak, dan apakah ada tindakan yang perlu diberikan,” kata Arya, Minggu (27/9/2026).
Tawuran Melibatkan Lebih dari 100 Orang
Menurut keterangan kepolisian, situasi di lokasi ketika petugas tiba bukanlah bentrokan dalam skala kecil.
Massa yang terlibat diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang. Mereka berasal dari dua kelompok yang terlibat tawuran dan saling berhadapan.
Di tengah situasi tersebut, hanya lima personel polisi yang datang untuk melakukan pembubaran.
Keterbatasan jumlah personel membuat anggota kepolisian membagi posisi menjadi dua kelompok. Dua anggota menghadapi salah satu sisi massa, sementara tiga personel lainnya berada di sisi berbeda.
Polisi, kata Arya, pada awalnya tidak langsung menggunakan senjata api. Petugas terlebih dahulu berupaya membubarkan massa agar bentrokan tidak semakin meluas dan menimbulkan lebih banyak korban.
Namun situasi kemudian berubah ketika petugas mendapat perlawanan.
Massa disebut menggunakan berbagai benda sebagai alat perlindungan maupun untuk menyerang polisi. Di antaranya tameng yang terbuat dari triplek dan seng. Selain itu, massa juga diduga melempar batu dan menggunakan anak panah busur.
Kondisi tersebut membuat petugas mengambil tindakan untuk menghentikan serangan.
Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
Arya mengatakan personel kemudian melepaskan tembakan peringatan dengan harapan massa segera membubarkan diri.
Menurut polisi, suara tembakan diharapkan dapat membuat massa menghentikan aksi tawuran dan menjauh dari lokasi.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian adalah membubarkan kelompok tersebut supaya tidak terjadi korban di antara kedua belah pihak. Sehingga dilakukanlah tindakan tembakan peringatan. Harapannya, dengan suara tembakan yang keras, massa dapat membubarkan diri. Tetapi anggota diserang oleh massa yang ada di situ,” ujar Arya.
Akan tetapi, setelah Rafli ditemukan dalam kondisi terkena proyektil dan kemudian meninggal dunia, persoalan yang muncul tidak berhenti pada penyelidikan tawuran.
Pertanyaan berikutnya adalah: dari mana proyektil yang mengenai korban berasal?
Apakah proyektil tersebut berasal dari senjata yang digunakan anggota kepolisian?
Ataukah terdapat kemungkinan lain yang harus dibuktikan melalui penyelidikan?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum terjawab secara pasti.
Propam Turun Tangan, Penggunaan Senjata Api Jadi Sorotan
Pemeriksaan Bidpropam Polda Sulsel menjadi penting untuk memastikan seluruh tindakan anggota di lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
Lima personel Polsek Tallo yang berada dalam penanganan kejadian diperiksa terkait tindakan yang dilakukan ketika membubarkan tawuran.
Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk mengetahui apakah polisi menghadapi ancaman nyata, tetapi juga untuk melihat apakah penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi, tahapan, dan cara yang dibenarkan oleh prosedur.
Polisi juga masih harus memastikan jenis proyektil yang mengenai tubuh Rafli.
Artinya, penyelidikan perlu menghubungkan sejumlah fakta secara utuh: posisi korban saat kejadian, arah tembakan, jenis proyektil, senjata yang digunakan, serta keterangan para personel dan saksi di lokasi.
Kepastian mengenai hal tersebut menjadi penting agar penyebab kematian Rafli tidak berhenti pada dugaan.
Polisi Belum Pastikan Tembakan Anggota Sebabkan Kematian
Kapolrestabes Makassar menegaskan pihaknya belum memastikan bahwa tembakan yang dilepaskan polisi merupakan penyebab langsung kematian Rafli.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan.
Polisi masih menunggu dan mendalami bukti-bukti yang dapat menjelaskan proyektil yang mengenai korban, termasuk mencocokkannya dengan senjata yang digunakan oleh personel di lokasi.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa korban meninggal akibat tembakan polisi sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Di sisi lain, kematian seorang remaja dalam sebuah operasi pembubaran tawuran tetap menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengungkapan secara transparan.
Lima Polisi Diperiksa, Publik Menunggu Jawaban
Kasus ini kini berada pada dua jalur pemeriksaan sekaligus.
Pertama, aparat harus mengungkap bagaimana tawuran yang melibatkan lebih dari 100 orang tersebut terjadi dan mengapa bentrokan dapat berlangsung hingga membutuhkan pembubaran oleh polisi.
Kedua, aparat harus menjelaskan secara terang bagaimana penggunaan senjata api berlangsung di lokasi hingga seorang remaja akhirnya tewas.
Pemeriksaan terhadap lima personel oleh Bidpropam Polda Sulsel diharapkan dapat memberikan jawaban atas persoalan tersebut.
Jika penggunaan senjata api dinyatakan sesuai SOP, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar dan fakta yang mendukung kesimpulan tersebut.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran prosedur, hasil pemeriksaan Propam akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan terhadap personel yang bersangkutan.
Untuk saat ini, satu hal yang sudah pasti: tawuran di Jalan Al Markaz bukan hanya meninggalkan persoalan bentrokan antarkelompok, tetapi juga menyisakan satu nyawa yang hilang dan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Rafli Ramadhani alias Pingky, 19 tahun, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, lima polisi kini menjalani pemeriksaan internal.
Jawaban mengenai siapa yang melepaskan proyektil yang menewaskan Rafli dan apakah penggunaan senjata api telah sesuai prosedur masih menunggu hasil penyelidikan.
(B1)
#Polri #Tawuran #Peristiwa