
Ferdy Sambo Dkk Diperiksa Terkait Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong
D'On, Jakarta - Temuan hunian yang disebut memiliki fasilitas tidak semestinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan warga binaan menyusul temuan tersebut.
Salah satu warga binaan yang turut diperiksa adalah Ferdy Sambo, terpidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah Ditjenpas menelusuri secara menyeluruh temuan pascasidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan, pemeriksaan tidak hanya menyasar satu kategori warga binaan. Tim Direktorat Pamintel dan Direktorat Patnal Ditjenpas memeriksa warga binaan yang mengikuti program asimilasi serta mereka yang menjalani pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), Mashudi menyebut total puluhan warga binaan telah diperiksa.
“Direktorat Pamintel dan Direktorat Patnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 WB yang mengikuti kegiatan asimilasi di SAE, 33 WB kasus tipikor dan satu WB atas nama Ferdy Sambo,” ujar Mashudi.
Investigasi Internal Dibentuk
Untuk mengusut persoalan tersebut, Ditjenpas membentuk tim investigasi khusus. Tim ini ditugaskan menelusuri temuan yang muncul setelah pemeriksaan di Lapas Cibinong, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi di dalam lapas.
Langkah tersebut kemudian berujung pada penonaktifan sejumlah pejabat dan pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto juga dinonaktifkan dari jabatannya.
Mashudi mengatakan, Ditjenpas kemudian menerbitkan surat keputusan terkait penunjukan pelaksana harian untuk sejumlah posisi strategis di Lapas Cibinong.
“Penerbitan SK Nomor PAS-SA.04.02-3417 dan Nomor PAS-04.01-3419 tentang penunjukan plh pejabat kalapas, kepala KPLP, kasi binadik, kasi kamtib, dan kaur umum Lapas Kelas IIA Cibinong,” jelasnya.
Penonaktifan dan penunjukan pelaksana harian tersebut menjadi bagian dari langkah pembenahan internal setelah munculnya temuan yang menjadi sorotan publik.
Hunian Mewah Disebut Milik Pegawai
Salah satu poin penting yang disampaikan Mashudi dalam RDP dengan Komisi XIII DPR adalah mengenai status ruangan yang menjadi sorotan.
Menurut hasil investigasi Ditjenpas, hunian yang disebut mewah tersebut bukan merupakan fasilitas pribadi warga binaan, melainkan ruangan milik pegawai lapas.
Keterangan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas dugaan bahwa warga binaan tertentu mendapatkan perlakuan istimewa dengan menempati ruangan yang memiliki fasilitas di luar standar hunian narapidana.
“Hunian mewah tersebut milik pegawai, bukan narapidana,” kata Mashudi.
Dengan demikian, Ditjenpas menyatakan hasil pemeriksaan internal tidak menemukan bahwa fasilitas tersebut merupakan kamar pribadi yang secara khusus diberikan kepada warga binaan.
Soal Botol Bir di Dalam Kulkas
Selain persoalan hunian, temuan lain yang ikut menjadi perhatian adalah keberadaan minuman beralkohol berupa bir di dalam sebuah kulkas.
Temuan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya fasilitas atau barang yang dapat diakses warga binaan di lingkungan lapas.
Namun, Mashudi memberikan penjelasan bahwa bir yang ditemukan tersebut merupakan milik pegawai lapas.
Dia membantah anggapan bahwa minuman tersebut merupakan milik narapidana.
Keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan Ditjenpas mengenai barang-barang yang ditemukan dalam proses pemeriksaan maupun penelusuran internal di Lapas Cibinong.
Foto Jimmy Masrin Bukan Barang Pribadi
Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah keberadaan bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan berada di atas meja dalam ruangan yang diperiksa.
Keberadaan foto tersebut sebelumnya dapat menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara ruangan dan warga binaan yang bersangkutan.
Namun, Ditjenpas menyatakan foto Jimmy Masrin bukan barang pribadi yang ditempatkan oleh warga binaan.
Mashudi menjelaskan, foto tersebut merupakan barang hasil sitaan. Karena itu, keberadaannya di ruangan tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa ruangan tersebut merupakan hunian atau fasilitas pribadi Jimmy Masrin.
Pemeriksaan Berlanjut
Pemeriksaan terhadap puluhan warga binaan dan investigasi internal Ditjenpas menjadi bagian dari upaya mengurai secara utuh temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pemeriksaan terhadap 21 warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta Ferdy Sambo menunjukkan bahwa Ditjenpas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu individu.
Di sisi lain, penonaktifan sejumlah pejabat Lapas Cibinong memperlihatkan adanya langkah administratif yang diambil Ditjenpas setelah investigasi dilakukan.
Persoalan ini kini tidak hanya berkaitan dengan kondisi sebuah ruangan di dalam lapas, tetapi juga menyangkut pengawasan internal, tata kelola fasilitas pemasyarakatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Keterangan Ditjenpas dalam RDP dengan Komisi XIII DPR menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk perkara temuan tersebut. Namun, proses pemeriksaan dan evaluasi internal tetap diperlukan untuk memastikan bagaimana hunian, barang-barang yang ditemukan, serta akses terhadap fasilitas di Lapas Cibinong dapat terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap puluhan warga binaan dan penonaktifan sejumlah pejabat, Ditjenpas kini menghadapi tuntutan untuk memastikan pengawasan di Lapas Cibinong berjalan lebih ketat serta mencegah munculnya kembali fasilitas atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.
(B1)
#Nasional #LapasCibinong #FerdySambo