Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut hingga Direksi PT PSMI, Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Terus Didalami

17 سبتمبر 2026 | سبتمبر 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T05:52:38Z

Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut hingga Direksi PT PSMI, Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Terus Didalami



D'On, Jakarta -  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.


Terbaru, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan tersebut melibatkan unsur pemerintah hingga jajaran internal perusahaan yang berkaitan dengan perkara.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih terang.


"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung," ujar Anang dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).


Empat Saksi Diperiksa


Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara.


Anang menjelaskan, salah seorang saksi berinisial I merupakan pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) periode 2025 hingga saat ini.


Kemudian, saksi berinisial YR berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2014-2018.


Selain unsur kementerian, penyidik juga meminta keterangan dari pihak perusahaan. Dua saksi lainnya masing-masing berinisial LSH, selaku Dewan Komisaris PT PSMI, dan LPC, selaku Direksi PT PSMI.


Komposisi saksi yang diperiksa tersebut menunjukkan bahwa penyidik menggali keterangan dari berbagai pihak, baik dari unsur pemerintahan maupun korporasi.


Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pertanyaan maupun substansi keterangan yang diberikan masing-masing saksi dalam pemeriksaan tersebut.


Bukan Pemeriksaan Pertama


Pendalaman perkara ini sebelumnya juga dilakukan Kejagung melalui pemeriksaan terhadap empat saksi pada Senin, 14 September 2026.


Saat itu, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa saksi yang berasal dari unsur peneliti, kelompok riset, serta Kementerian Kehutanan.


"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Anang melalui keterangannya, Senin (14/9/2026).


Empat saksi yang diperiksa ketika itu yakni SM, selaku peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta KSW, selaku Ketua Tim Kelompok Riset.


Dua saksi lainnya masing-masing berinisial DSP dan MS, yang berasal dari Kementerian Kehutanan.


Dengan demikian, dalam rentang beberapa hari, penyidik telah kembali meminta keterangan dari sejumlah pihak yang memiliki latar belakang dan keterkaitan berbeda dengan perkara tersebut.


Kejagung Kejar Rangkaian Perkara


Pemeriksaan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang didalami sekaligus menguji berbagai informasi dan dokumen yang telah diperoleh selama proses penyidikan.


Dalam perkara ini, fokus penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.


Keterangan dari pegawai kementerian, peneliti, hingga jajaran komisaris dan direksi perusahaan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.


Meski demikian, hingga pemeriksaan terbaru ini Kejagung belum membeberkan secara terbuka seluruh konstruksi perkara, termasuk nilai kerugian negara maupun bentuk dugaan perbuatan melawan hukum yang sedang didalami.


Karena itu, perkembangan pemeriksaan saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.


Penyidikan Berlanjut


Anang menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.


"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.


Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara PT PSMI masih berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari berbagai latar belakang dipandang sebagai bagian dari proses penyidik dalam mengumpulkan dan menguji alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.


Perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan ini pun masih menjadi perhatian karena melibatkan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan serta pihak korporasi dan sejumlah instansi pemerintah.


Kejagung sejauh ini masih terus melakukan pendalaman. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh, sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.


(L6)


#Kejagung #Hukum #Korupsi #Nasional

×
Berita Terbaru Update