
Kabut Asap Mengganas, ISPU Tembus 904: Sekolah di Padang Hentikan Tatap Muka, Siswa Belajar dari Rumah
D'On, Padang - Kabut asap yang menyelimuti Kota Padang membuat aktivitas pendidikan harus mengambil langkah luar biasa. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, menyusul memburuknya kualitas udara.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang dinilai membahayakan kesehatan.
Informasi kualitas udara yang menjadi salah satu dasar kebijakan tersebut berasal dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang serta laporan IQAir.
Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, laporan yang diterima menunjukkan kualitas udara Kota Padang berada pada kategori berbahaya, dengan angka mencapai 904.
Angka tersebut menjadi alarm serius karena aktivitas di luar ruangan berpotensi meningkatkan paparan polutan, khususnya bagi anak-anak yang harus menjalani aktivitas sekolah setiap hari.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, aktivitas belajar tatap muka di Kota Padang mulai diliburkan pada Rabu, 16 September 2026.
Selanjutnya, untuk jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta, pembelajaran dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai Kamis, 17 September hingga Jumat, 18 September 2026.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.
Sementara itu, bagi satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, aktivitas sekolah diliburkan untuk sementara waktu.
Guru Tetap ke Sekolah, Siswa Belajar dari Rumah
Meskipun peserta didik menjalani pembelajaran dari rumah, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh aktivitas pendidikan dihentikan.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah. Mereka bertugas memastikan proses pembelajaran jarak jauh berjalan sebagaimana mestinya sekaligus memandu peserta didik selama mengikuti kegiatan belajar.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diberikan ruang untuk memanfaatkan berbagai platform digital maupun media komunikasi yang dinilai paling memungkinkan dan tidak memberatkan peserta didik.
Dengan demikian, pelaksanaan PJJ tidak semata-mata berorientasi pada penggunaan teknologi tertentu, tetapi lebih pada keberlangsungan proses pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan keluarga.
Keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring juga diperhitungkan sebagai kehadiran.
Artinya, meski tidak berada di ruang kelas, peserta didik tetap tercatat mengikuti proses pendidikan selama mereka aktif menjalankan pembelajaran dari rumah.
Orang Tua Diminta Jadi Pengawas Utama
Di tengah kondisi udara yang memburuk, peran orang tua atau wali murid menjadi sangat penting.
Pihak sekolah diminta mengimbau orang tua untuk mengawasi anak selama jam belajar, memastikan mereka tetap berada di dalam rumah dan mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang diberikan sekolah.
Pembatasan aktivitas di luar ruangan juga menjadi bagian penting dari upaya perlindungan anak selama kabut asap berlangsung.
Orang tua diminta tidak membawa anak keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Jika dalam kondisi tertentu anak harus keluar rumah, penggunaan masker medis atau pelindung pernapasan menjadi langkah perlindungan yang dianjurkan.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi risiko paparan udara yang tercemar terhadap peserta didik.
Keselamatan Jadi Prioritas
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa keputusan mengalihkan pembelajaran dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara.
Menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik menjadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan tersebut.
"Langkah ini kami ambil menindaklanjuti informasi ISPU yang menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami," ujar Yopi Krislova.
Yopi juga meminta orang tua tidak menganggap kebijakan PJJ sekadar sebagai libur sekolah.
Sebaliknya, peserta didik tetap harus mengikuti proses pembelajaran dari rumah sesuai arahan masing-masing satuan pendidikan.
Ia mengingatkan orang tua untuk memastikan anak tetap berada di rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.
"Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah," katanya.
Pendidikan Tetap Berjalan di Tengah Kabut Asap
Peralihan sistem pembelajaran ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan dapat secara langsung memengaruhi aktivitas pendidikan.
Di satu sisi, sekolah harus memastikan hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran tetap berjalan. Di sisi lain, keselamatan mereka tidak dapat diabaikan ketika kualitas udara berada pada kondisi yang dinyatakan berbahaya.
Karena itu, PJJ menjadi jalan tengah agar kegiatan akademik tetap berlangsung tanpa mengharuskan anak-anak berada di lingkungan sekolah dan melakukan perjalanan keluar rumah.
Selama 17–18 September 2026, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah, sementara peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang, sedangkan PAUD/TK menjalani penghentian sementara aktivitas sekolah.
Pemerintah dan satuan pendidikan selanjutnya akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebagai bagian dari pertimbangan terhadap keberlanjutan aktivitas pembelajaran tatap muka.
Di tengah kepungan kabut asap, satu pesan menjadi penting: proses pendidikan boleh beradaptasi, tetapi keselamatan anak tetap harus menjadi prioritas.
(Mond)
#Padang #Daerah #Pendidikan