
Kabut Asap Capai Level Berbahaya, Sekolah di Padang Beralih ke Pembelajaran Daring Mulai Besok
D'On, Padang - Pemerintah Kota Padang mengambil langkah serius menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring bagi peserta didik tingkat SD dan SMP di seluruh Kota Padang.
Keputusan tersebut diambil setelah Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang pada Rabu, 16 September 2026, menunjukkan kualitas udara berada pada kategori BERBAHAYA.
Surat edaran bernomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 itu ditetapkan di Padang pada 16 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH., MM.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kondisi kabut asap di Kota Padang telah dipandang cukup serius untuk memengaruhi aktivitas pendidikan secara langsung.
SD dan SMP Belajar dari Rumah
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan meminta satuan pendidikan SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang melaksanakan PJJ/daring bagi peserta didik.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis, 17 September 2026 hingga Jumat, 18 September 2026.
Sementara itu, untuk jenjang PAUD/TK negeri dan swasta, kegiatan pembelajaran untuk sementara waktu diliburkan.
Dengan demikian, selama dua hari tersebut, peserta didik SD dan SMP tidak mengikuti pembelajaran tatap muka seperti biasa di sekolah. Aktivitas belajar dialihkan ke rumah dengan memanfaatkan sarana komunikasi dan platform digital yang disiapkan masing-masing sekolah.
Guru Tetap Masuk Sekolah
Meski murid belajar dari rumah, kebijakan ini tidak berarti seluruh aktivitas sekolah dihentikan.
Dinas Pendidikan menegaskan kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah dan melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh dari sekolah.
Artinya, sekolah tetap menjadi pusat pengelolaan pembelajaran, sementara peserta didik mengikuti proses belajar dari rumah.
Guru juga diwajibkan memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan kepada siswa secara proporsional. Dalam surat tersebut, guru diingatkan agar pembelajaran tidak menjadi beban berlebihan bagi peserta didik selama kondisi kabut asap berlangsung.
Belajar Daring Tetap Dihitung Kehadiran
Satu hal penting yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut adalah mengenai kehadiran siswa.
Keaktifan siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran daring dihitung sebagai kehadiran.
Dengan ketentuan ini, orang tua dan siswa tidak perlu khawatir perubahan metode pembelajaran akibat kondisi udara akan membuat kehadiran siswa dianggap tidak terpenuhi, sepanjang siswa mengikuti kegiatan PJJ yang diberikan sekolah.
Sekolah juga diberi ruang untuk menentukan platform digital maupun media komunikasi yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Di tengah kualitas udara yang dinyatakan berada pada kategori berbahaya, Dinas Pendidikan juga memberikan perhatian khusus kepada aktivitas anak di luar rumah.
Orang tua atau wali murid diminta mengawasi anak-anak selama mengikuti PJJ serta memastikan mereka tetap berada di dalam rumah selama jam belajar.
Tak hanya itu, aktivitas anak di luar ruangan juga diminta untuk dibatasi.
Imbauan ini menjadi bagian penting dari kebijakan PJJ karena peralihan belajar dari sekolah ke rumah bukan sekadar perubahan metode pembelajaran, tetapi juga upaya mengurangi paparan anak terhadap udara luar ketika kondisi kualitas udara sedang buruk.
Keluar Rumah? Anak Diminta Pakai Masker
Dinas Pendidikan juga memberikan ketentuan bagi anak yang memang harus keluar rumah karena keperluan mendesak.
Dalam kondisi tersebut, anak wajib mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
Orang tua diminta memastikan perlindungan tersebut digunakan ketika anak berada di luar rumah.
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala PAUD/TK, kepala SD, kepala SMP negeri dan swasta se-Kota Padang, serta orang tua/wali murid.
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Pendidikan
Keputusan Pemko Padang mengalihkan pembelajaran SD dan SMP ke sistem daring menunjukkan bagaimana kondisi lingkungan dapat berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan.
Sekolah yang biasanya menjadi tempat berkumpulnya siswa setiap hari kini harus menyesuaikan pola pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.
Untuk sementara, rumah menjadi ruang belajar utama bagi siswa SD dan SMP, sedangkan guru tetap menjalankan tugas pembelajaran dari sekolah.
Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, 17–18 September 2026, dan pelaksanaannya akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi kualitas udara.
Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan pada prinsipnya meminta seluruh pihak sekolah, guru, siswa, dan orang tua menjalankan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya.
Kabut asap kali ini bukan hanya membuat langit Padang tampak kelabu. Ketika kualitas udara telah masuk kategori berbahaya, aktivitas belajar pun harus ikut beradaptasi.
(Mond)
#Padang #KabutAsap #Pendidikan #Daerah