Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Remaja 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang, Bobol Toko Elektronik di Pasar Raya Padang Demi Jual Kabel Tembaga

02 أغسطس 2026 | أغسطس 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-02T12:19:21Z

Remaja 16 Tahun Dibekuk Tim Klewang, Bobol Toko Elektronik di Pasar Raya Padang Demi Jual Kabel Tembaga



D'On, Padang – Gerak cepat Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali membuahkan hasil. Seorang remaja berinisial AG (16) berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko elektronik di kawasan Pasar Raya Padang. Remaja tersebut ditangkap pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).


Kasus ini bermula ketika pemilik Toko ACHAK Electronic, Fajar Adi Negoro, datang untuk membuka tokonya yang berada di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.


Saat memasuki toko, korban dikejutkan dengan kondisi instalasi listrik yang telah rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah raib. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp2.500.000.


Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Padang melalui Tim 1 Klewang.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa usai menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung bergerak melakukan penyelidikan.


Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari serangkaian penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku akhirnya berhasil diungkap.


"Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Pasar Raya Padang tanpa adanya perlawanan," ujar Kompol Muhammad Yasin.


Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku telah merencanakan aksinya dengan membawa alat yang digunakan untuk memotong kabel.


Pelaku masuk ke lokasi dengan cara memanjat hingga berhasil mencapai bagian toko yang menjadi sasaran. Setelah berada di dalam area toko, ia kemudian memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan tang pemotong yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kabel-kabel tersebut kemudian dibawa keluar sebelum akhirnya dijual.


Dari hasil pemeriksaan, kabel tembaga hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp480.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut, yakni:

  • Satu buah tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam.
  • Dua buah pisau kater.
  • Sisa uang tunai hasil penjualan kabel sebesar Rp150.000.


Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.


Meski pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, karena statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan perlindungan hak-hak anak tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum.


Kasat Reskrim mengimbau para pemilik toko dan pelaku usaha, khususnya di kawasan Pasar Raya Padang, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan, memasang kamera pengawas pada titik-titik strategis, serta memastikan kondisi bangunan terkunci dengan baik ketika ditinggalkan.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta tindakan preventif guna menekan angka kriminalitas, terutama tindak pencurian yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Padang.


Saat ini, AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


(Mond)


#Kriminal #Pencurian

×
Berita Terbaru Update