Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penuhi Hak Tersangka, Kejari Padang Periksa Saksi dan Ahli Meringankan Sebelum Limpahkan Perkara BSN ke Pengadilan Tipikor

03 يوليو 2026 | يوليو 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T06:33:42Z

Penuhi Hak Tersangka, Kejari Padang Periksa Saksi dan Ahli Meringankan Sebelum Limpahkan Perkara BSN ke Pengadilan Tipikor



D'On, PADANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menegaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada tetap berjalan sesuai koridor hukum. Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik terlebih dahulu akan memenuhi permintaan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) untuk memeriksa saksi dan ahli yang meringankan.


Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Koswara, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan tersangka bukan sekadar bentuk akomodasi terhadap permintaan kuasa hukum, melainkan merupakan hak yang dijamin dalam proses hukum dan menjadi kewajiban penyidik untuk menindaklanjutinya.


"Ada permintaan dari tersangka agar saksi dan ahli yang meringankan diperiksa. Itu merupakan kewajiban penyidik untuk memeriksanya terlebih dahulu," ujar Dr. Koswara, Kamis (2/7/2026).


Menurutnya, Kejari Padang berkomitmen menjalankan setiap tahapan penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh alat bukti, baik yang menguatkan maupun yang berpotensi meringankan tersangka, akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum perkara dinyatakan lengkap.


Dr. Koswara menegaskan, setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan pihak tersangka, berkas perkara akan segera dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


"Kalau semua sudah lengkap, perkara segera kami limpahkan ke pengadilan," tegasnya.


Hak Tersangka Tetap Dijamin


Pernyataan Kajari Padang tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang setelah tim kuasa hukum Beny Saswin Nasrun menyampaikan keberatan atas konstruksi perkara. Kuasa hukum menilai persoalan yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai sengketa perbankan daripada tindak pidana korupsi.


Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki kompetensi menjelaskan aspek hukum perbankan, mekanisme pemberian kredit, serta berbagai fakta yang dianggap dapat meringankan posisi hukum BSN.


Menanggapi hal tersebut, Kejari Padang menegaskan bahwa setiap hak tersangka akan dipenuhi secara proporsional sesuai aturan hukum. Namun demikian, pemenuhan hak tersebut tidak menghentikan ataupun menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.


Penyidik tetap melanjutkan seluruh tahapan pemeriksaan, melengkapi alat bukti, dan menyusun berkas perkara hingga siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Penyidikan Tetap Berjalan


Kejari Padang memastikan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim dilakukan dalam proses penyidikan. Langkah tersebut justru dimaksudkan agar perkara yang nantinya disidangkan memiliki konstruksi hukum yang utuh serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memperoleh keadilan.


Dengan demikian, ketika perkara memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor, majelis hakim dapat menilai seluruh alat bukti dan keterangan secara komprehensif, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.


Berawal dari Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit


Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Benal Ichsan Persada.


Dalam perkara tersebut, Kejari Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun (BSN) sebagai tersangka. BSN diketahui merupakan anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat.


Sebelum berhasil diamankan penyidik, BSN sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih lima bulan. Penetapan status DPO dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.


Setelah berhasil diamankan, penyidik terus mendalami perkara dengan memeriksa berbagai saksi, mengumpulkan dokumen, serta melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.


Menunggu Tahap Persidangan


Kini, penyidikan memasuki tahap akhir. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan tersangka menjadi salah satu agenda terakhir sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.


Kejari Padang menegaskan seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa mengabaikan hak-hak tersangka. Di sisi lain, penyidik memastikan penegakan hukum tetap berjalan sehingga perkara ini dapat segera diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan tuntas, sehingga majelis hakim nantinya dapat menguji seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi dan ahli secara terbuka dalam persidangan.


(Mond)


#KejariPadang #Hukum

×
Berita Terbaru Update