Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tindak Tegas PETI di Galugua, Polres Lima Puluh Kota Turun Gunung Sterilisasi Tambang Emas Ilegal

02 يونيو 2026 | يونيو 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T11:04:25Z

Tindak Tegas PETI di Galugua, Polres Lima Puluh Kota Turun Gunung Sterilisasi Tambang Emas Ilegal



D'On, Lima Puluh Kota Setelah lama menjadi sorotan publik dan memicu keresahan masyarakat, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, akhirnya mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian. Polres Lima Puluh Kota turun langsung ke lokasi untuk melakukan sterilisasi kawasan tambang emas ilegal yang selama ini diduga beroperasi bebas dan merusak lingkungan.


Operasi yang digelar Senin (1/6/2026) itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Muhammad Indah Prakoso. Tim menyisir kawasan hutan dan aliran sungai yang selama ini disebut-sebut sebagai pusat aktivitas tambang emas liar. Sejumlah personel diterjunkan guna memastikan aktivitas ilegal tersebut benar-benar dihentikan.


Langkah ini menjadi jawaban atas desakan masyarakat yang selama bertahun-tahun menyaksikan kerusakan lingkungan akibat PETI. Selain menggerus kawasan hutan, aktivitas tambang ilegal juga dituding mencemari sungai, merusak ekosistem, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.


Mantan birokrat senior sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, Desri Imam Mudo, memberikan apresiasi atas keberanian Polres Lima Puluh Kota yang turun langsung ke lapangan.


"Kehadiran aparat di lokasi menjadi bukti bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan. Masyarakat sudah lama menunggu tindakan nyata seperti ini," tegas Desri, Selasa (2/6/2026).


Menurutnya, operasi tersebut tidak boleh berhenti pada razia sesaat. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai praktik PETI, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak-pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tambang ilegal tersebut.


"Kita percaya Kapolres dan jajarannya memiliki strategi untuk membongkar persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak, tetapi siapa pun yang terlibat dalam jaringan PETI harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.


Desri menilai, keberadaan tambang emas ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat sekitar. Jika dibiarkan, dampak kerusakan yang ditimbulkan bisa berlangsung puluhan tahun.


Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku PETI.


Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena melakukan kegiatan yang merusak fungsi lingkungan serta tidak memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.


Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Saiful Wahid, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Jika menemukan adanya dugaan PETI, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.


Operasi sterilisasi di Galugua kini menjadi ujian sekaligus momentum penting bagi penegakan hukum di Kabupaten Lima Puluh Kota. Masyarakat berharap langkah tegas aparat tidak berhenti di lokasi tambang, melainkan berlanjut hingga mampu membongkar seluruh jaringan dan aktor yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari praktik tambang emas ilegal tersebut.


(Mond)


#KabupatenLimapuluhKota #News #Daerah  #PETI

×
Berita Terbaru Update