Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Massa Kepung Mapolres Payakumbuh! Emak-emak dan Niniak Mamak Desak Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat di Tengah Polemik Eksekusi Tanah

22 يونيو 2026 | يونيو 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T12:07:00Z

Massa Kepung Mapolres Payakumbuh! Emak-emak dan Niniak Mamak Desak Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat di Tengah Polemik Eksekusi Tanah



D'On, PAYAKUMBUH  Kemarahan masyarakat Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, belum mereda pasca-eksekusi lahan yang dihuni 13 kepala keluarga. Senin (22/6/2026), puluhan warga yang didominasi kaum emak-emak bersama niniak mamak mendatangi Mapolres Payakumbuh untuk mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan laporan dugaan pemalsuan dokumen adat yang dinilai menjadi akar persoalan.


Aksi yang semula diperkirakan akan diikuti ratusan warga akhirnya dibatasi hanya oleh perwakilan masyarakat dan tokoh adat untuk melakukan dialog dengan jajaran Polres Payakumbuh.


Kedatangan mereka disambut langsung Wakapolres Payakumbuh Kompol Julianson bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim dan sejumlah perwira lainnya.


Perwakilan masyarakat, Yakubis Dt Paduko Rajo yang juga anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, bersama sejumlah tokoh adat kemudian diarahkan ke Ruang Gelar Satreskrim untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.


Sementara itu, puluhan emak-emak yang sempat masuk ke halaman Mapolres kembali berkumpul di depan Jalan Pahlawan sambil menunggu hasil pertemuan.


Kedatangan warga bukan tanpa alasan. Mereka menagih kejelasan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang telah disampaikan sejak 22 April 2025, namun hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum.


Laporan tersebut diajukan oleh Yakubis dan Fitra Wandi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Ranji Kaum Dt Paduko Sinyato beserta dokumen kepemilikan tanah adat.


Dalam laporannya disebutkan, sekitar tahun 2022 mereka mengetahui adanya dokumen ranji baru yang diklaim sebagai Ranji Dt Paduko Sinyato dan digunakan sebagai dasar kepemilikan tanah kaum.


Setelah dilakukan pemeriksaan internal, pelapor mengaku menemukan sejumlah tanda tangan yang diduga tidak sesuai dengan pihak-pihak yang seharusnya berwenang.


Tak hanya itu, pelapor menduga dokumen tersebut kemudian digunakan untuk membangun legitimasi baru atas struktur adat yang dipersoalkan.


Persoalan ini menjadi sensitif karena menyangkut keberadaan tanah ulayat dan keabsahan dokumen adat Minangkabau yang memiliki nilai historis, sosial, dan kultural yang tinggi.


Pelapor juga menyebut bahwa ranji asli Kaum Dt Paduko Sinyato telah lama hilang, bahkan sebelum wafatnya pemegang gelar terakhir.


Akibatnya, keberadaan dokumen baru yang dipersoalkan tersebut dinilai berpotensi memicu konflik berkepanjangan, sengketa waris, hingga merusak tatanan adat di tengah masyarakat.


"Kami memohon agar laporan ini dapat diterima, ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian kutipan dalam laporan yang disampaikan kepada Kapolres Payakumbuh.


Kini, sorotan publik tertuju pada langkah kepolisian. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan, profesional dan mampu mengungkap duduk persoalan sebenarnya agar konflik yang telah berlarut-larut tidak semakin meluas.


Peristiwa ini menjadi sinyal bahwa persoalan sengketa tanah adat di Sumatera Barat bukan sekadar urusan kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut marwah adat, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


(BS)


#Peristiwa #Daerah #KotaPayakumbuh

×
Berita Terbaru Update