-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tikaman Maut di Karaoke Padang: Pelaku Dibekuk Tim Klewang, Nyawa Korban Tak Terselamatkan

05 أبريل 2026 | أبريل 05, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T07:14:42Z

Tikaman Maut di Karaoke Padang: Pelaku Dibekuk Tim Klewang, Nyawa Korban Tak Terselamatkan



D'On, PADANG — Aksi brutal di sebuah tempat hiburan malam kembali mengguncang Kota Padang. Seorang pria berinisial HMP (32) akhirnya diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan yang berujung kematian.


Peristiwa berdarah itu terjadi di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat dini hari (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Insiden ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.


Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya pada Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, setelah polisi melakukan pengejaran intensif berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan anak kandung korban, Putri Bunga Alika, yang melaporkan kejadian tersebut beberapa jam setelah insiden terjadi.


Korban diketahui bernama Peri (35). Ia mengembuskan napas terakhir setelah mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam di bagian leher. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), nyawanya tidak berhasil diselamatkan.


“Korban meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya,” ujar Yasin, Minggu (5/4/2026).


Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di dalam ruang karaoke. Situasi yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengeluarkan pisau dan menyerang korban.


Petugas yang melakukan olah TKP menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, turut diamankan pakaian, sandal, tas selempang, hingga sepatu yang berkaitan dengan kejadian.


Rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam mengungkap identitas pelaku. Dari sana, polisi berhasil melacak keberadaan HMP di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kecamatan Padang Timur. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatannya.


Kini, HMP harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 junto Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik sepele yang tak terkendali dapat berujung fatal. Aparat kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.


(Mond)


#Pembunuhan #Padang #KafeDamarus #Kriminal

×
Berita Terbaru Update