-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Pembunuhan Berantai Padang Pariaman Berlanjut, Enam Saksi Kunci Dihadirkan untuk Bongkar Kronologi Kejahatan

03 فبراير 2026 | فبراير 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T05:30:51Z

Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi oleh Satria Juanda Kembali Digelar PN Pariaman 



D'On, PARIAMAN – Kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan Sumatera Barat kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman. Terdakwa Satria Jhuanda Putera alias Wanda (25) kembali dihadirkan ke persidangan pada Selasa (3/2/2026) untuk menjalani agenda lanjutan berupa pemeriksaan enam orang saksi yang dinilai krusial dalam mengungkap rangkaian kejahatan yang menewaskan tiga perempuan dalam kurun waktu berbeda.


Sidang ini menjadi babak penting dalam proses pembuktian, mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya merangkai kronologi utuh dan motif kejahatan yang dilakukan terdakwa, yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus pembunuhan paling brutal dan kompleks di wilayah Padang Pariaman dalam beberapa tahun terakhir.


Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisia, menegaskan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan hari ini memiliki bobot strategis dalam memperkuat dakwaan berlapis terhadap terdakwa.

 

“Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan mereka sangat penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran terdakwa dalam setiap kasus,” ujar Wendri kepada wartawan.


Saksi Keluarga dan Lingkaran Korban Jadi Kunci


Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan empat orang saksi, yang terdiri dari ibu salah satu korban pembunuhan disertai mutilasi, serta dua teman dekat korban Septia Adinda. Kesaksian tersebut membuka tabir awal hubungan personal antara terdakwa dan para korban, termasuk konflik emosional dan persoalan pribadi yang diduga menjadi pemicu kejahatan.


Pemeriksaan saksi lanjutan diharapkan mampu mengungkap lebih dalam alur kejadian, motif tersembunyi, serta dugaan perencanaan yang menguatkan unsur pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan JPU.


Tiga Pembunuhan, Dua Periode Waktu Berbeda


Kasus ini pertama kali disidangkan pada 20 Januari 2026, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yulianto Prafifto Utomo. Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan dalam tiga peristiwa berbeda yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2025.


Aksi pertama terjadi pada 12 Januari 2024, ketika terdakwa membunuh Siska Oktavia Rusdi di kediamannya di Korong Lakuak. Motif yang terungkap di persidangan adalah cemburu dan konflik personal. Pada hari yang sama, terdakwa kembali menghilangkan nyawa Adek Agustina, rekan korban, yang diduga mengetahui kejadian tersebut dan dianggap sebagai saksi kunci.


Jaksa mengungkap bahwa kedua korban kemudian disembunyikan dengan cara dibuang ke sumur tua di belakang rumah terdakwa, sebuah tindakan yang dinilai sebagai upaya sistematis menghilangkan jejak kejahatan.


Pembunuhan Ketiga Terbongkar Lewat Penemuan Potongan Tubuh


Aksi pembunuhan ketiga terjadi setahun kemudian, Juni 2025, dengan korban Septia Adinda. Berdasarkan dakwaan, peristiwa ini dipicu cekcok terkait utang piutang antara terdakwa dan korban. Peristiwa inilah yang akhirnya membuka tabir kejahatan terdakwa setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di aliran sungai, yang menggemparkan masyarakat.


Penyelidikan kepolisian yang intensif akhirnya mengarah pada Wanda, yang kemudian ditangkap pada 18 Juni 2025. Dari hasil pengembangan kasus, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa terdakwa merupakan pelaku dari rangkaian pembunuhan tersebut.


Dakwaan Berlapis, Ancaman Hukuman Maksimal


Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.


Dengan dakwaan tersebut, terdakwa menghadapi ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Majelis hakim menegaskan bahwa persidangan akan terus digelar secara terbuka untuk umum, dengan agenda lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan. Publik pun menanti apakah rangkaian kesaksian ini akan semakin menguatkan konstruksi dakwaan, atau membuka fakta-fakta baru dalam salah satu kasus pembunuhan paling menyita perhatian di Sumatera Barat.


(Mond)


#Pembunuhan #Kriminal 

×
Berita Terbaru Update