-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPATK Ungkap Aliran Dana Fantastis Rp992 Triliun dari Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

02 فبراير 2026 | فبراير 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T14:09:11Z

Gedung PPATK



D'On, Jakarta — Praktik penambangan emas ilegal di Indonesia diduga telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir berskala masif dengan perputaran dana nyaris menembus angka Rp1.000 triliun. Temuan mengejutkan ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kini tengah didalami oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).


Berdasarkan hasil analisis PPATK, sepanjang periode 2023 hingga 2025 terdapat total perputaran dana mencapai Rp992 triliun yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Nilai nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp185,03 triliun, sementara akumulasi transaksi lintas rekening dan pencucian uangnya melonjak hampir lima kali lipat.


Satgas PKH Lakukan Verifikasi Lapangan


Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memverifikasi lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut, khususnya untuk memastikan apakah berada di dalam kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan.


“Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan, terutama tambang ilegal di kawasan hutan, maka data analisis PPATK akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan dan verifikasi langsung di lapangan,” ujar Barita di Jakarta, Senin (2/2/2026).


Menurutnya, penentuan lokasi menjadi kunci utama dalam mekanisme penindakan. Bila terbukti berada di kawasan hutan, Satgas PKH akan bertindak sesuai mandatnya.


“Jika ditemukan di kawasan hutan, akan dilakukan penertiban berupa penagihan denda administrasi, penguasaan kembali lahan negara, hingga pemulihan aset dan kawasan hutan yang rusak,” tegasnya.


Diserahkan ke APH Jika di Luar Kawasan Hutan


Namun demikian, Barita menjelaskan bahwa apabila hasil pendalaman menunjukkan aktivitas PETI berada di luar kawasan hutan, penanganan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).


“Tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan oleh kepolisian, kejaksaan, atau KPK apabila berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang,” katanya.


Langkah ini menegaskan bahwa kasus PETI tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi kejahatan serius lintas sektor, termasuk korupsi, perusakan lingkungan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Jejak PETI Menyebar di Banyak Wilayah


PPATK mengungkap bahwa dari 27 hasil analisis dan dua informasi intelijen keuangan terkait sektor pertambangan, ditemukan nilai transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Salah satu sorotan utama adalah jaringan PETI yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia.


Wilayah yang terindikasi antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga sejumlah pulau lainnya. Lebih mengkhawatirkan, PPATK menemukan indikasi bahwa emas hasil PETI mengalir hingga ke pasar luar negeri, menandakan adanya jaringan distribusi dan ekspor ilegal yang terstruktur.


Ancaman Serius bagi Negara dan Lingkungan


Besarnya perputaran dana ini mencerminkan potensi kerugian negara yang sangat signifikan, baik dari sisi penerimaan pajak dan royalti, maupun kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Aktivitas PETI kerap merusak hutan, mencemari sungai dengan merkuri dan bahan kimia berbahaya, serta memicu konflik sosial di daerah tambang.


Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa penambangan ilegal tidak lagi berskala kecil atau sporadis, melainkan telah bertransformasi menjadi industri bayangan dengan kekuatan finansial luar biasa.


Dengan keterlibatan PPATK, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum, publik kini menanti langkah konkret negara dalam membongkar aktor-aktor besar di balik bisnis emas ilegal bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.


(L6)


#PPATK #SatgasPKH #PETI #TambangIlegal #Nasional

×
Berita Terbaru Update