-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Perkuat Sistem Keamanan dan Pembinaan

02 فبراير 2026 | فبراير 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T02:23:09Z

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 61 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. (Istimewa)



D'On, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali mengambil langkah tegas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan nasional. Sebanyak 61 warga binaan berisiko tinggi (high risk) resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, sepanjang pekan ini.


Pemindahan dilakukan dalam dua tahap dan menjadi bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah dalam memperkuat keamanan lapas, menekan potensi gangguan ketertiban, serta memastikan pola pembinaan yang lebih terukur bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan nasional penataan warga binaan berdasarkan tingkat risiko.

 

“Minggu ini kami melaksanakan dua kali pemindahan terhadap 61 warga binaan kategori high risk. Dengan pemindahan ini, total sudah 1.948 warga binaan berisiko tinggi yang ditempatkan di Nusakambangan untuk mendapatkan sistem pengamanan dan pembinaan yang sesuai,” ujar Mashudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (1/2/2026).


Asal Warga Binaan dari Berbagai Wilayah


Sebanyak 61 warga binaan tersebut dipindahkan dari sejumlah rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan rincian:

  • Rutan Surakarta: 15 orang
  • Lapas Pamekasan, Jawa Timur: 22 orang
  • Lapas Kelas I Surabaya: 14 orang
  • Lapas Pemuda Madiun: 10 orang


Para warga binaan ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi berdasarkan hasil asesmen Ditjenpas, baik dari sisi keamanan, potensi gangguan ketertiban, maupun pengaruh negatif terhadap lingkungan lapas sebelumnya.


Bukan Sekadar Pemindahan, Tapi Penataan Sistemik


Mashudi menegaskan bahwa kebijakan pemindahan ke Nusakambangan tidak dimaknai sebagai hukuman tambahan, melainkan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan modern yang mengedepankan keamanan sekaligus rehabilitasi.

 

“Pemindahan ini bukan semata-mata tindakan represif. Justru ini adalah langkah rehabilitatif. Pembinaan tetap menjadi prioritas utama agar warga binaan mampu memperbaiki diri dan nantinya kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang patuh hukum dan mandiri,” tegasnya.


Ia menjelaskan, seluruh warga binaan kategori high risk akan menjalani asesmen berkala setiap enam bulan. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah tingkat risiko mereka menurun.

 

“Jika tingkat risikonya turun, maka yang bersangkutan berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah. Ini bagian dari sistem reward dalam pembinaan,” tambah Mashudi.


Ditempatkan di Lapas Berlapis Pengamanan


Setibanya di Nusakambangan, para warga binaan ditempatkan di sejumlah lapas dengan karakteristik pengamanan ketat, di antaranya:

  • Lapas Kelas I Batu Nusakambangan
  • Lapas Karang Anyar
  • Lapas Besi
  • Lapas Gladakan
  • Lapas Narkotika Nusakambangan


Lapas-lapas tersebut dikenal memiliki sistem pengawasan berlapis, pengendalian pergerakan ketat, serta pengawasan intensif terhadap aktivitas warga binaan.


Pengawalan Ketat Aparat Gabungan


Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan maksimal. Ditjenpas melibatkan personel gabungan dari:

  • Direktorat Pengamanan dan Intelijen
  • Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas
  • Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur
  • Kepolisian Surakarta
  • Brimob Polda Jawa Timur


Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan, baik bagi petugas maupun masyarakat.


Komitmen Reformasi Pemasyarakatan


Pemindahan 61 napi berisiko tinggi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan reformasi sistem pemasyarakatan, dengan pendekatan berbasis manajemen risiko, pengamanan berjenjang, dan pembinaan berkelanjutan.


Ditjenpas berharap, penataan ini tidak hanya meningkatkan stabilitas dan keamanan lapas, tetapi juga menciptakan iklim pembinaan yang lebih efektif, adil, dan berorientasi pada pemulihan sosial.


(B1)


#LapasNusakambangan #NapiBeresikoTinggi

×
Berita Terbaru Update