-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Personel Polres Kepulauan Mentawai Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal

24 يناير 2026 | يناير 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T08:47:56Z

3 Personil Polres Mentawai di PTDH



D'On, Mentawai – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran disiplin di tubuh institusi. Sebanyak tiga personel Polres Kepulauan Mentawai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin profesi Polri.


Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, dan berlangsung khidmat di halaman Mapolres Kepulauan Mentawai, Kamis (22/1). Meski tanpa kehadiran personel yang dipecat, upacara tetap dilaksanakan sebagai simbol ketegasan institusi dalam menegakkan aturan dan nilai-nilai profesionalisme Polri.


AKBP Rory Ratno menegaskan, keputusan PTDH ini bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga integritas, kehormatan, dan marwah Polri sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.

 

“PTDH adalah sanksi terberat dalam institusi Polri. Ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentolerir pelanggaran, sekecil apa pun, yang mencederai disiplin dan citra Polri,” tegas Kapolres dalam amanatnya.


Rincian Pelanggaran Tiga Personel


Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Brigadir IIB, Bripka ZTN, dan Bripka AS.

  • Brigadir IIB diberhentikan dengan tidak hormat terhitung mulai 31 Desember 2025, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran yang dilakukan berupa tidak masuk dinas dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang sah serta tanpa izin dari pimpinan, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab dan sumpah jabatan sebagai anggota Polri.

  • Bripka ZTN juga dikenai sanksi PTDH terhitung mulai 31 Desember 2025, setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang etik. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri, yang berdampak langsung pada kedisiplinan dan citra kesatuan.

  • Sementara itu, Bripka AS dijatuhi sanksi PTDH terhitung mulai 23 November 2025, akibat pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin Polri. Pelanggaran tersebut dinilai tidak lagi dapat ditoleransi meskipun telah diberikan kesempatan pembinaan sebelumnya.


Pesan Tegas Kapolres untuk Seluruh Personel


Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rory Ratno memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polres Kepulauan Mentawai agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting.

 

“Saya berharap ini menjadi refleksi bagi seluruh personel. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan internal, pengawasan ketat, serta penegakan disiplin secara berkelanjutan, demi mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).


Langkah tegas ini, lanjut Kapolres, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap personel Polri benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


(Mond)


#Polri #PoldaSumbar

×
Berita Terbaru Update