-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP dan Polri Tertibkan Pasar Raya Padang Fase VII, Blok Toko Didata Ulang dan Barang Ditinggal Diamankan

28 يناير 2026 | يناير 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T09:37:59Z

Pol PP Padang Tertibkan PKL Pasarraya Fase VII



D'On, Padang - Upaya Pemerintah Kota Padang dalam menata dan menertibkan kawasan Pasar Raya Padang terus berlanjut. Pada Rabu (28/1/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turun langsung ke lapangan mendampingi Dinas Perdagangan Kota Padang dalam kegiatan penataan kawasan Pasar Raya Padang Fase VII.


Kegiatan ini difokuskan pada pendataan ulang serta penataan blok-blok toko yang berada di area Fase VII, yang selama ini dinilai belum tertata optimal. Petugas melakukan pencatatan menyeluruh terhadap status kepemilikan dan aktivitas pedagang, mulai dari toko yang masih aktif beroperasi hingga blok-blok yang sudah lama ditinggalkan pemiliknya.


Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan kejelasan pemanfaatan ruang pasar serta mencegah terjadinya penguasaan blok toko secara tidak sah. Selain itu, pendataan ulang juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan lanjutan terkait pengelolaan dan optimalisasi Pasar Raya Padang.


Tak hanya melakukan pendataan, petugas gabungan Satpol PP dan Polri juga mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang ditemukan berada di atas blok toko kosong dan tidak aktif dalam jangka waktu lama. Barang-barang tersebut diamankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku guna menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran proses penataan pasar.


Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Wali Kota Padang untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib dan fungsional.


“Penataan ini bertujuan menciptakan keteraturan dan kejelasan pemanfaatan blok toko, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan ruang pasar. Barang-barang yang ditinggalkan pada blok kosong kami amankan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Harvi di sela kegiatan.


Menurutnya, keberadaan blok toko yang tidak dimanfaatkan secara optimal selama ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesemrawutan, menurunnya kenyamanan pengunjung, hingga terganggunya aktivitas pedagang yang masih aktif berjualan.


Ia menambahkan, penataan yang dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas instansi diharapkan mampu menciptakan suasana pasar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif. “Kami berharap kegiatan ini memberikan dampak positif, tidak hanya bagi pedagang yang aktif, tetapi juga bagi masyarakat yang berbelanja di Pasar Raya Padang,” tambahnya.


Sinergi antara Satpol PP, Polri, dan Dinas Perdagangan dalam kegiatan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi Pasar Raya Padang sebagai pusat perekonomian rakyat. Penataan Fase VII diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan pasar yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan peruntukannya.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lingkungan pasar yang bersih, tertata, dan berdaya saing, sekaligus mendorong roda perekonomian masyarakat agar berjalan lebih baik dan berkelanjutan.


(Mond)


#PolPP #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update