-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR: Negara Bisa Rampas Harta Pelaku Kejahatan Tanpa Vonis Pengadilan, Ini Mekanisme dan Syarat Lengkapnya

15 يناير 2026 | يناير 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T07:26:05Z

Rapat paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025--2026, Kamis, 2 Oktober 2025. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenpar)

D'On, Jakarta
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah regulasi yang digadang-gadang menjadi senjata baru negara dalam memerangi kejahatan serius, khususnya korupsi, narkotika, pencucian uang, hingga kejahatan terorganisir.

RUU ini menuai perhatian publik karena memuat ketentuan kontroversial namun strategis: aset hasil tindak pidana dapat dirampas negara tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Ketentuan tersebut tertuang dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset yang dipaparkan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dua Model Perampasan Aset: Dengan dan Tanpa Vonis Pidana

Bayu menjelaskan, RUU Perampasan Aset mengadopsi dua model perampasan aset, yakni:

  1. Conviction Based Forfeiture
    Perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap pelaku tindak pidana.

  2. Non-Conviction Based Forfeiture (NCB)
    Perampasan aset dilakukan tanpa menunggu atau tanpa adanya putusan pidana terhadap pelaku, dengan syarat dan kriteria ketat yang diatur secara khusus.

“Dalam RUU ini dikenal dua konsep. Conviction based forfeiture dilakukan setelah ada putusan pidana terhadap pelaku. Sedangkan non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset meskipun pelaku tidak atau belum diproses pidana,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, mekanisme conviction based forfeiture sejatinya sudah lama dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Namun, pengaturannya masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral, seperti UU Tipikor, UU Narkotika, dan UU TPPU, sehingga dinilai belum optimal.

“Yang menjadi isu utama selama ini adalah belum adanya pengaturan khusus terkait non-conviction based forfeiture. Padahal, inilah celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan,” tegasnya.

Mengapa Perampasan Tanpa Vonis Dianggap Penting?

Bayu menyoroti praktik di lapangan, di mana banyak pelaku kejahatan kelas kakap berhasil menghindari jerat hukum, baik dengan melarikan diri, meninggal dunia, atau menghilangkan barang bukti.

Akibatnya, aset hasil kejahatan tetap aman, meskipun negara dirugikan hingga triliunan rupiah.

“Fokus utama RUU ini bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi memulihkan kerugian negara dan menghilangkan insentif ekonomi dari tindak pidana,” jelas Bayu.

Konsep non-conviction based forfeiture sendiri telah diadopsi di berbagai negara dan direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia.

Mekanisme Hukum Tetap Lewat Pengadilan

Meski memungkinkan perampasan aset tanpa vonis pidana, Bayu menegaskan prosesnya tetap melalui pengadilan, bukan tindakan sepihak aparat penegak hukum.

RUU ini akan mengatur hukum acara khusus, di mana pengadilan memeriksa status aset, bukan kesalahan orang (in rem proceeding), dengan pembuktian bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana.

“Jadi bukan berarti sewenang-wenang. Tetap ada proses peradilan, pembuktian, dan hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan,” kata Bayu.

Syarat dan Kriteria Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

RUU Perampasan Aset menetapkan kriteria ketat agar mekanisme ini tidak disalahgunakan. Perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat dilakukan jika memenuhi kondisi berikut:

  1. Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya
  2. Perkara pidana tidak dapat disidangkan, meskipun terdapat bukti kuat terkait asal-usul aset
  3. Terdakwa telah diputus bersalah secara inkrah, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil kejahatan yang belum dirampas
  4. Nilai aset minimal Rp 1 miliar, sehingga tidak menyasar perkara kecil atau masyarakat umum

Dinilai Krusial dalam Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset selama ini dianggap sebagai “missing link” dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Tanpa regulasi ini, banyak aset hasil kejahatan yang sulit ditarik kembali ke kas negara.

Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan tidak lagi kalah cepat dari pelaku kejahatan dalam menyembunyikan, memindahkan, atau mencuci hasil tindak pidana.

Namun demikian, pembahasan RUU ini diprediksi akan berlangsung alot, mengingat sensitivitas isu hak milik, asas praduga tak bersalah, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Komisi III DPR menyatakan akan mengkaji RUU ini secara mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil sebelum disahkan menjadi undang-undang.

(L6)

#RUUPerampasanAset #Nasional #DPR

×
Berita Terbaru Update