
Tim Gabungan Polres Tanahdatar membakar pondok pekerja tambang emas ilegal di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan
D'On, Tanah Datar — Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tanah Datar kembali menyisakan tanda tanya besar. Razia gabungan yang dilakukan jajaran Polres Tanah Datar pada Sabtu malam (10/1/2026) di kawasan Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Jorong Baduih, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, tidak menemukan satu pun pelaku di lokasi. Yang tersisa hanya pondok-pondok kosong di pinggir sungai seolah area itu baru saja ditinggalkan terburu-buru.
Razia dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, bersama sejumlah personel dan unsur terkait lainnya. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya PETI yang merusak lingkungan dan mencemari sungai.
Namun ketika tim tiba, pemandangan berbeda tersaji. Tidak ada alat berat, tidak ada aktivitas penambangan, tidak ada suara mesin dompeng yang biasanya meraung di malam hari. Hanya jejak aktivitas lama yang tertinggal.
Diduga informasi operasi bocor
Situasi hening di lokasi membuat aparat curiga. Diduga kuat informasi tentang operasi penertiban telah lebih dulu bocor kepada para penambang.
Para pelaku diduga sempat mengemasi peralatan dan melarikan diri sebelum aparat tiba, meninggalkan pondok-pondok yang selama ini dijadikan tempat tinggal dan pusat aktivitas penambangan.
Sebagai langkah tegas, petugas kemudian membakar sejumlah pondok liar tersebut untuk memutus mata rantai aktivitas PETI dan mencegah para pelaku kembali beroperasi.
Kapolres: PETI tidak hanya melanggar hukum, tapi menghancurkan lingkungan
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
“PETI ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta gangguan terhadap kehidupan masyarakat. Kami akan bertindak tegas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/1/2026).
Ia memastikan, operasi tidak berhenti pada razia malam itu saja. Penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli rutin, pemetaan jaringan pelaku, serta penelusuran terhadap pemodal dan pihak yang diduga menjadi “backing” aktivitas PETI.
“Kami juga akan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau pelindung aktivitas PETI,” tegasnya.
Suara masyarakat: sungai tercemar, alam rusak
Wali Nagari Simawang, Firman Malin Panduko, menyambut baik langkah kepolisian. Ia mengungkapkan, warga telah lama mengeluhkan aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem.
“Sungai itu sumber kehidupan kami. Ketika tercemar, masyarakat yang paling pertama merasakan dampaknya. Kami sangat mendukung penertiban ini dan berharap PETI tidak muncul kembali,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua BPRN Nagari Simawang, Ms Dt Rajo Nan Hitam. Ia menolak keras segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang mengganggu tatanan sosial masyarakat.
“PETI sangat merusak alam dan merusak tatanan sosial. Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum agar aktivitas ini tidak terulang,” katanya.
Pertanyaan besar: siapa yang membocorkan operasi?
Meski razia dilakukan, fakta bahwa lokasi sudah kosong ketika aparat datang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat:
- siapa yang membocorkan informasi operasi?
- apakah ada oknum yang melindungi aktivitas PETI?
- seberapa kuat jaringan tambang ilegal ini bekerja?
Polres Tanah Datar menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, pemerintahan nagari, dan masyarakat untuk membongkar jaringan tersebut sekaligus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Razia ini menjadi penanda bahwa perang terhadap tambang ilegal belum selesai. Lingkungan sudah terlanjur terluka dan aparat kini berpacu dengan waktu untuk memastikan luka itu tidak semakin dalam.
(Mond)
#PETI #TambangIlegal #TanahDatar #Daerah