-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

NEKAT! Tiga Pria Gasak Kabel PLN 24,5 Kilometer di Jalinsum, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar

25 يناير 2026 | يناير 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T16:52:34Z

Polres Way Kanan, Lampung tiga orang pelaku pencurian kabel milik PT PLN  sepanjang 24,5 kilometer (km) di Jalan Lintas Tengah Sumatra (Jalinsum),  Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Minggu, 25 Januari 2026.



D'On, Way Kanan, Lampung — Aksi kriminal yang terbilang nekat dan nyaris tak masuk akal terbongkar di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga pria lokal nekat mencuri kabel listrik milik PT PLN dengan total panjang mencapai 24,5 kilometer di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum). Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian fantastis hingga Rp 1,1 miliar.


Kasus pencurian kabel skala besar ini berhasil diungkap jajaran Polres Way Kanan setelah menerima dua laporan resmi dari PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Martapura, Sumatera Selatan dan PLN ULP Blambangan Umpu, Lampung.


Kabel Aktif dan Tidak Aktif Sama-sama Digasak


Tak tanggung-tanggung, para pelaku mencuri kabel listrik di dua sisi Jalinsum sekaligus sisi kiri menuju Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang belum dialiri listrik, serta sisi kanan yang sudah berarus listrik aktif, sehingga sangat berisiko dan membahayakan nyawa.


Lokasi pencurian berada di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, wilayah strategis yang menjadi jalur vital penghubung antarprovinsi di Pulau Sumatera.


Terbongkar dari Laporan Warga


Kasus ini mulai terkuak setelah warga melaporkan adanya kabel listrik yang terputus di sejumlah tiang pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas PLN yang turun ke lapangan dibuat terkejut sebagian besar kabel di jalur tersebut lenyap digasak pencuri.


Hasil inventarisasi menunjukkan:

  • PLN ULP Martapura kehilangan kabel merek Voksel sepanjang ±20 kilometer, dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp 1 miliar.
  • PLN ULP Blambangan Umpu kehilangan kabel tipe AAACS sepanjang 4,5 kilometer, dengan kerugian mencapai Rp 125,5 juta.


Rumah Kontrakan Jadi Markas Operasi


Merespons laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Gunung Sangkaran yang diduga kuat menjadi markas para pelaku.


Penggerebekan dilakukan pada Kamis (22/1/2026). Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga pria:

  • RA (31)
  • JY (22)
  • RY (19)


Ketiganya merupakan warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.


Modus: Turunkan Kabel, Potong, Kupas


Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus para pelaku tergolong sistematis dan dilakukan berulang kali. Mereka:

  1. Menurunkan kabel listrik dari tiang PLN
  2. Memotong kabel menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi
  3. Mengupas kabel untuk mengambil material aluminium dan tembaga
  4. Menyimpan hasil kupasan untuk kemudian dijual


Aksi ini dilakukan di sejumlah titik Jalinsum, termasuk wilayah Blambangan Umpu dan Way Tuba.


Barang Bukti Fantastis


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • 45 gulungan kabel hasil kupasan
  • 252 gulungan kulit kabel
  • Dua karung besar berisi kupasan kabel
  • 12 karung plastik
  • Dua buah golok
  • 27 mata gergaji besi
  • Dua gergaji besi lengkap dengan gagang
  • Sarung tangan bertuliskan “1.000 volt”
  • Dua sepeda motor tanpa pelat nomor
  • Satu unit mobil Toyota Agya


Polisi: Ini Aksi Kriminal Serius


Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

 

“Dalam kasus ini, kami mengamankan tiga orang tersangka pencurian kabel listrik milik PT PLN. Pengungkapan ini hasil kerja keras Tim Tekab 308 Presisi,” ujar Didik saat konferensi pers, Sabtu (24/1/2026).


Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya penadah atau pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.


PLN Apresiasi Polisi, Listrik Tetap Aman


Manager PLN UP3 Kotabumi, Abrar, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia memastikan bahwa meski kerugian mencapai miliaran rupiah, pasokan listrik kepada masyarakat tetap aman.

 

“PLN telah menyiapkan cadangan aliran listrik sehingga layanan kepada pelanggan tidak terganggu,” tegas Abrar.


Terancam 7 Tahun Penjara


Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polsek Blambangan Umpu. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


(B1)


#Pencurian #Kriminal

×
Berita Terbaru Update