-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mangkir Tiga Kali, Anggota DPRD Sumbar BSN Resmi DPO di Tengah Praperadilan

28 يناير 2026 | يناير 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T07:32:19Z

Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera



D'On, Padang – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan BSN, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, status buron itu disematkan di tengah bergulirnya gugatan praperadilan yang diajukan BSN sendiri di Pengadilan Negeri Padang.


BSN merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bernilai jumbo, yakni manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen senilai Rp34 miliar. Perkara ini menyeret fasilitas pembiayaan dari salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada, yang diduga direkayasa sejak tahap administrasi hingga pencairan.


Penetapan DPO bukan tanpa dasar. Kejari Padang menegaskan, BSN tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum dan ketidakkooperatifan tersangka.

 

“Sejak 22 Januari 2026, status DPO resmi kami tetapkan. Seluruh syarat formil dan materil terpenuhi,” tegas Pelaksana Harian Kasi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, Selasa (27/1/2026).


Menariknya, pengumuman status buron ini bertepatan dengan proses praperadilan yang diajukan BSN untuk menggugurkan penetapan tersangkanya. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Padang, dipimpin hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.


Kejari Padang secara terbuka menyebut gugatan praperadilan tersebut tidak hanya tidak relevan, tetapi berpotensi cacat hukum. Jaksa mengacu pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima apabila tersangka berstatus buron atau tidak kooperatif.

 

“Aturannya sangat jelas. Dalam kondisi ini, praperadilan semestinya tidak diterima,” ujar Budi dengan nada tegas.


Pihak kejaksaan pun memastikan tidak gentar. Jaksa menyatakan siap membongkar seluruh dalil dan argumentasi pemohon dalam persidangan, termasuk dugaan skema manipulasi jaminan kredit yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.


Di sisi lain, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, tetap melawan. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan menilai perkara ini seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana.


Menurutnya, penegak hukum telah memaksakan konflik bisnis menjadi kasus korupsi, sebuah klaim yang kini diuji di meja hijau.


Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut Rabu (28/1/2026) dengan agenda penyampaian jawaban resmi dari Kejari Padang. Sementara itu, publik menanti: apakah hukum akan mampu menjangkau seorang legislator yang kini berstatus buron, atau justru tersandung manuver hukum di ruang sidang.


Kasus ini bukan sekadar soal praperadilan melainkan ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Barat.


(*)


#Hukum #KejariPadang 

×
Berita Terbaru Update