-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo, Jejak Politik Kuota Haji Mulai Terkuak

23 يناير 2026 | يناير 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T03:40:54Z

Mantan Menpora Dito Ariotedjo 



D'On, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (23/1/2026).


Pemanggilan Dito menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam tata kelola ibadah haji, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

 

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).


Mengapa Dito Dipanggil?


Meski tidak berasal dari Kementerian Agama, pemanggilan Dito memunculkan spekulasi kuat soal irisan kebijakan lintas kementerian dan pengaruh politik dalam penentuan kuota haji tambahan pada 2023–2024. Penyidik KPK diyakini tengah menelusuri alur komunikasi, rekomendasi, hingga keputusan strategis yang berpotensi melibatkan aktor di luar Kemenag.


Budi menegaskan, pemeriksaan ini bertujuan membuka terang perkara, termasuk mengungkap siapa saja pihak yang berperan di balik pembagian kuota haji yang belakangan dinilai sarat kejanggalan.

 

“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi.


Kasus Haji: Dari Penyelidikan hingga Tersangka


KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Hanya dua hari berselang, lembaga tersebut menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, angka yang langsung menyita perhatian publik.


Sebagai langkah awal, KPK mencegah tiga tokoh penting untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama,
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag,
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.


Puncaknya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan
  • Ishfah Abidal Aziz (IAA).


Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam rekayasa pembagian kuota haji yang menyimpang dari aturan perundang-undangan.


Pansus DPR: Kuota Tambahan Jadi Titik Masalah


Paralel dengan penyidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap sederet kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.


Sorotan utama pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Alih-alih mengikuti ketentuan undang-undang, Kemenag justru membagi kuota tersebut 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.


Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur:

  • 92 persen kuota untuk haji reguler,
  • 8 persen untuk haji khusus.


Keputusan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi membuka ruang praktik rente, konflik kepentingan, dan keuntungan bagi kelompok tertentu.


Arah Penyidikan: Siapa Lagi?


Pemanggilan Dito Ariotedjo memperkuat dugaan bahwa kasus kuota haji tidak berdiri sendiri di lingkup Kemenag, melainkan melibatkan jaringan pengaruh yang lebih luas. KPK diperkirakan akan memanggil sejumlah pejabat dan tokoh lain guna menelusuri motif, aliran keuntungan, serta peran masing-masing pihak.


Kasus ini bukan hanya soal angka kuota, melainkan menyangkut hak jutaan umat Islam, keadilan antrean haji, dan integritas pengelolaan ibadah suci. Publik kini menunggu:
sejauh mana KPK berani membongkar praktik di balik layar penyelenggaraan haji Indonesia?

(L6)

#KorupsiKuotaHaji #Korupsi

×
Berita Terbaru Update