D'On, Jakarta — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru belum genap sehari berlaku, namun gelombang perlawanan hukum sudah menggema. Mahkamah Konstitusi (MK) kini dibanjiri permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang resmi berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2025. Sejumlah pasal krusial digugat warga negara, mayoritas mahasiswa, karena dinilai berpotensi menggerus hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, hingga ruang demokrasi.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, sedikitnya enam gugatan telah teregistrasi. Gugatan-gugatan ini menyasar pasal-pasal sensitif, mulai dari ketentuan “penghasutan agama”, penghinaan terhadap pemerintah dan presiden, masa percobaan pidana mati, delik perzinahan, hingga pembatasan demonstrasi.
Pasal “Menghasut” Dinilai Kabur dan Berbahaya
Gugatan pertama diajukan sembilan mahasiswa dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025. Mereka menggugat Pasal 302 Ayat (1) KUHP, yang mengatur pidana bagi siapa pun yang di muka umum “menghasut” agar seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan kepercayaan yang dianut di Indonesia.
Masalah utama yang disorot pemohon adalah ketiadaan definisi kata “menghasut”. Frasa ini tidak dijelaskan secara tegas baik dalam batang tubuh pasal maupun penjelasan KUHP.
“Ketidakjelasan ini membuka ruang tafsir yang sangat luas dan berpotensi menjerat kebebasan berpikir, berdiskusi, dan berkeyakinan,” tulis para pemohon dalam permohonannya. Mereka menilai pasal tersebut melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Para mahasiswa itu meminta MK menyatakan Pasal 302 KUHP inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Pasal Penghinaan Pemerintah: Kritik Bisa Jadi Pidana?
Masih oleh kelompok mahasiswa yang sama, gugatan kedua terdaftar dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, menyasar Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Pasal-pasal ini mempidanakan pernyataan lisan, tulisan, atau penyebaran informasi yang dinilai menghina pemerintah, bahkan melalui media digital. Meski dikategorikan sebagai delik aduan, pemohon menilai aturan tersebut rawan digunakan untuk membungkam kritik.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut hanya konstitusional jika dimaknai secara ketat, yakni:
- dilakukan dengan kesengajaan,
- terbukti secara objektif menghina,
- serta bukan kritik, evaluasi, atau pendapat atas kebijakan publik.
Jika tidak, mereka meminta pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Masa Percobaan Hukuman Mati Dinilai Subjektif
Gugatan ketiga datang dari dua mahasiswa yang menggugat Pasal 100 KUHP, terkait masa percobaan pidana mati, dengan nomor perkara 281/PUU-XXIII/2025.
Pasal ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai “rasa penyesalan”, “harapan memperbaiki diri”, dan “sikap terpuji” terpidana sebagai dasar mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Menurut pemohon, frasa-frasa tersebut sangat subjektif dan tidak memiliki indikator hukum yang jelas. Akibatnya, terdapat risiko ketidakadilan dan disparitas putusan.
Mereka meminta MK menyatakan Pasal 100 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Delik Perzinahan Dinilai Diskriminatif dan Rawan Kriminalisasi
Gugatan keempat, dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025, kembali diajukan sembilan mahasiswa. Mereka menggugat Pasal 411 Ayat (2) KUHP, yang memungkinkan orang tua atau anak mengadukan perzinahan bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan.
Pemohon menilai pasal ini diskriminatif. Orang yang belum menikah justru lebih mudah dikriminalisasi dibanding mereka yang telah menikah.
“Tidak ada korban langsung dalam hubungan seksual dua orang dewasa yang saling setuju,” demikian argumentasi pemohon. Mereka menilai pasal ini bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
Pasal Penghinaan Presiden Kembali Digugat
Sorotan tajam juga tertuju pada Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan ini diajukan oleh Afifah Nabila bersama 11 mahasiswa lainnya.
Pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak memiliki definisi hukum yang jelas, sehingga berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik publik terhadap kepala negara.
Mereka meminta MK menyatakan Pasal 218 Ayat (1) dan (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara.
Demonstrasi Tanpa Izin Terancam Pidana
Gugatan keenam, terdaftar dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Tommy Juliandi dan 12 pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 256 KUHP, yang mempidanakan aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat.
Menurut pemohon, pasal ini justru mengkriminalisasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Alih-alih melindungi warga, pasal ini membatasi ruang demokrasi dan partisipasi politik nonelektoral,” tulis pemohon.
Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, atau setidaknya dimaknai hanya berlaku jika terdapat niat jahat (mens rea) dan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Ujian Besar bagi MK
Deretan gugatan ini menandai ujian besar bagi Mahkamah Konstitusi sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa KUHP baru masih menyisakan banyak persoalan fundamental. Putusan MK ke depan tidak hanya menentukan nasib pasal-pasal bermasalah, tetapi juga arah demokrasi, kebebasan sipil, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Publik kini menanti: apakah MK akan menjadi benteng terakhir konstitusi, atau justru membiarkan pasal-pasal karet tetap hidup dalam hukum pidana nasional.
(T)
#Nasional #KUHPBaru #Hukum
