![]() |
| Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan, Rabu 28 Januari 2026 (BPMI Setpres/BPMI Setpres) |
D'On, Jakarta — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto semakin serius menancapkan agenda besar swasembada energi nasional. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembentukan dan pelantikan Dewan Energi Nasional (DEN), lembaga kunci yang akan mengoordinasikan kebijakan energi lintas sektor demi mempercepat kemandirian energi Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, DEN dibentuk bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan sebagai instrumen percepatan agar keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan kemampuan produksi dalam negeri dapat segera tercapai.
“Dalam rangka mencapai swasembada energi, ada beberapa langkah besar yang harus kita lakukan. Pertama, kita ingin meningkatkan lifting minyak nasional. Kedua, kita mulai mengubah kebutuhan energi kita ke sumber-sumber energi lain seperti biofuel dan biosolar,” ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
Fokus Ganda: Lifting Minyak dan Diversifikasi Energi
Prasetyo menjelaskan, peningkatan lifting minyak tetap menjadi prioritas jangka pendek dan menengah, mengingat ketergantungan Indonesia terhadap impor energi masih cukup tinggi. Namun, pemerintah juga menyadari bahwa strategi jangka panjang tidak bisa hanya bertumpu pada energi fosil.
Karena itu, diversifikasi dan transisi energi menjadi pilar kedua yang tak terpisahkan. Pemerintah mendorong pemanfaatan energi alternatif berbasis sumber daya domestik, termasuk biofuel, biosolar, dan energi terbarukan lainnya, guna memperkuat ketahanan energi sekaligus menekan defisit neraca perdagangan.
“Yang ingin dipercepat oleh Presiden adalah kemampuan kita memproduksi energi sendiri untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Dengan DEN ini, koordinasi kebijakan lintas kementerian bisa lebih solid dan terarah,” tegas Prasetyo.
Resmi Dilantik Lewat Dua Keppres
Pelantikan anggota Dewan Energi Nasional dilakukan berdasarkan dua regulasi penting, yakni:
- Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan, dan
- Keputusan Presiden Nomor 6/P Tahun 2026 tentang pengangkatan anggota DEN dari unsur pemerintahan.
Pembacaan Keputusan Presiden tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, dalam prosesi resmi di Istana Negara.
Komposisi DEN: Gabungan Pemerintah, Akademisi, Industri, dan Konsumen
Menariknya, susunan Dewan Energi Nasional mencerminkan pendekatan inklusif dan multidisipliner, dengan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, hingga perwakilan konsumen dan lingkungan hidup.
🔹 Ketua Harian Dewan Energi Nasional
- Bahlil Lahadalia
🔹 Anggota Unsur Pemerintahan
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
- Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto
- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
🔹 Anggota Unsur Pemangku Kepentingan
- Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi)
- Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
- Satya Widya Yudha (Industri)
- Sripeni Inten Cahyani (Industri)
- Unggul Priyanto (Teknologi)
- Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
- Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
- Surono (Konsumen)
Harapan Besar di Tengah Tantangan Energi Nasional
Dengan komposisi tersebut, DEN diharapkan mampu menjadi ruang strategis perumusan kebijakan energi nasional yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan publik.
Pembentukan DEN juga dinilai krusial di tengah tantangan global seperti fluktuasi harga energi, ketegangan geopolitik, dan tekanan transisi energi dunia. Pemerintah menargetkan agar Indonesia tidak lagi rentan terhadap gejolak eksternal, sekaligus mampu memanfaatkan kekayaan sumber daya energi nasional secara optimal.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa swasembada energi bukan sekadar slogan, melainkan agenda konkret yang kini mulai dijalankan secara sistematis dari hulu hingga hilir.
(B1)
#DewanEnergiNasional #Nasional #Politik
