![]() |
| Baru Keluar Penjara, RRP Kembali Diciduk Polisi |
D'On, Pariaman – Dunia hitam narkotika kembali menjerat seorang residivis lama. Baru beberapa bulan menghirup udara bebas usai keluar dari lembaga pemasyarakatan, seorang pria berinisial RRP (38) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Jalan Baru Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman itu kembali ditangkap atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
RRP berhasil diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman saat berada di sebuah warung di Kampung Baru Padusunan, Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 22.46 WIB. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan,” ujar Iptu Darmawan, Kamis (22/1/2026).
Setelah memastikan target, petugas melakukan penggerebekan. Saat itu, RRP tengah duduk santai di warung, seolah tak menyadari dirinya telah menjadi sasaran operasi polisi.
Residivis Kambuhan, Sudah Berkali-kali Keluar Masuk Penjara
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan. RRP bukan pemain baru dalam dunia narkoba. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika tahun 2021 dan telah beberapa kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa.
“Pelaku ini sudah lama kami kenal. Meski pernah menjalani hukuman, ia kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Iptu Darmawan.
Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Kelapa
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala dusun, ketua pemuda, serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan RRP dalam jaringan peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu paket kecil sabu, yang disembunyikan di bawah pohon kelapa
- Satu lembar kertas nasi warna cokelat
- Satu buah pipet plastik warna bening
- Satu unit handphone Android merek Infinix
- Uang tunai sebesar Rp1.605.000, diduga hasil transaksi narkotika
Di hadapan petugas, RRP mengakui kepemilikan barang haram tersebut tanpa bantahan.
Sistem “Lempar” Tanpa Tatap Muka
Dari hasil interogasi, RRP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial “D” alias Ma, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026, di wilayah Desa Pakasai, menggunakan modus lempar tanpa tatap muka, yakni dengan menaruh sabu di dalam kotak rokok Sampoerna.
“Pelaku mengaku membeli sabu seberat 2,5 gram yang dikemas dalam 15 paket. Sebanyak 14 paket telah dijual, dan satu paket tersisa sebagai barang bukti,” jelas Iptu Darmawan.
Terancam Hukuman Berat
Kini, RRP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pariaman terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang diduga masih aktif mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.
Polisi Imbau Peran Aktif Masyarakat
Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peredaran narkotika tidak akan bisa diputus tanpa peran masyarakat. Terutama terhadap residivis yang kembali beraksi. Bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
(Mond)
#Narkoba #Kriminal
