
Ilustrasi Bendera Merah Putih Kusam
D'On, Jakarta — Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menggunakan dan mengibarkan bendera Merah Putih. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku dan memuat aturan tegas terkait larangan penggunaan bendera negara yang dinilai merendahkan kehormatannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak lagi sebatas teguran moral, melainkan dapat berujung sanksi pidana berupa denda hingga Rp10 juta.
Ketentuan tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dijaga martabat dan kehormatannya oleh setiap warga negara.
Dilarang Jadi Media Iklan dan Kepentingan Komersial
Dalam Pasal 235 huruf a, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan bendera negara sebagai media reklame atau iklan komersial. Artinya, Merah Putih tidak boleh dijadikan latar promosi usaha, spanduk penjualan, dekorasi dagang, maupun elemen pemasaran lain yang bertujuan mencari keuntungan ekonomi.
Larangan ini sekaligus menutup praktik yang kerap ditemukan di ruang publik, seperti penggunaan bendera sebagai hiasan toko, atribut promosi diskon, atau properti kegiatan usaha.
Bendera Rusak, Luntur, Kusam: Berisiko Melanggar Hukum
Aturan yang paling menyita perhatian publik tertuang dalam Pasal 235 huruf b, yang secara tegas melarang pengibaran bendera negara dalam kondisi:
- Rusak
- Robek
- Luntur
- Kusut
- Kusam
Dengan ketentuan ini, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mengibarkan bendera yang sudah tidak layak pakai, termasuk bendera yang warnanya memudar atau kainnya sudah tidak utuh. Pengibaran bendera dalam kondisi tersebut dinilai merendahkan kehormatan simbol negara.
Tidak Boleh Ditulisi, Dicoret, atau Ditempeli Atribut
Larangan berikutnya diatur dalam Pasal 235 huruf c, yang menyebutkan bahwa bendera Merah Putih:
- Tidak boleh dicetak, disulam, atau ditulisi angka, huruf, gambar, maupun tanda apa pun
- Tidak boleh dipasangi benda atau atribut tambahan yang dapat mengubah bentuk dan maknanya
Dengan demikian, praktik menambahkan logo komunitas, tulisan slogan, atau gambar tertentu pada bendera negara jelas melanggar hukum.
Dilarang Jadi Langit-Langit, Atap, atau Pembungkus Barang
KUHP juga mengatur larangan yang sering luput dari perhatian masyarakat. Dalam Pasal 235 huruf d, ditegaskan bahwa bendera negara tidak boleh digunakan sebagai:
- Langit-langit
- Atap
- Pembungkus barang
- Penutup benda apa pun
Penggunaan bendera dalam konteks tersebut dianggap berpotensi menurunkan martabat dan kehormatan bendera sebagai simbol negara.
Ancaman Sanksi: Denda Hingga Rp10 Juta
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 235 diancam pidana denda kategori II. Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP, denda kategori II paling banyak Rp10 juta, kecuali ditentukan lain dalam peraturan penyesuaian nilai denda di kemudian hari.
Meski tidak memuat ancaman pidana penjara, sanksi denda ini tetap menjadi peringatan serius bahwa negara menempatkan simbol nasional dalam posisi yang dilindungi secara hukum.
Edukasi Publik Jadi Kunci
Penerapan aturan ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga kehormatan simbol kebangsaan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih memahami etika dan batasan penggunaan bendera Merah Putih, terutama menjelang peringatan hari-hari nasional dan dalam aktivitas di ruang publik maupun kegiatan komersial.
Dengan berlakunya KUHP baru, kesadaran hukum masyarakat diharapkan meningkat, sehingga penghormatan terhadap bendera Merah Putih tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga tercermin dalam perilaku sehari-hari.
(B1)
#Nasional #KUHPBaru #Hukum