
Ilustrasi
D'On, BONE — Kepercayaan publik kembali tercoreng oleh ulah oknum aparat penegak hukum. Seorang anggota Polres Bone berinisial Aipda H (40) terbukti melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat kelaminnya saat melakukan panggilan video kepada seorang gadis berusia 17 tahun. Perbuatan yang mencederai rasa aman masyarakat ini berujung pada sanksi etik berat serta proses hukum pidana yang kini bergulir.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Senin pagi, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 WITA, di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Korban berinisial R (17) saat itu menerima panggilan video secara tiba-tiba dari nomor yang dikenalnya sebagai anggota polisi.
Alih-alih komunikasi wajar, korban justru dihadapkan pada tindakan yang membuatnya syok dan trauma.
“Awalnya terduga pelaku masih mengenakan sarung. Namun tidak lama kemudian sarung tersebut diduga dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, Minggu (21/12/2025).
Korban Terkejut, Rekam Layar Jadi Bukti Kunci
Korban yang terkejut dan ketakutan berusaha menyelamatkan diri dengan merekam layar panggilan video tersebut. Rekaman itu kemudian menjadi alat bukti krusial dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Meski masih di bawah umur dan mengalami tekanan psikologis, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi pada 6 Agustus 2025, sekitar dua pekan setelah kejadian. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor:
LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan
Langkah korban ini dinilai sebagai bentuk keberanian melawan pelecehan seksual, terlebih pelaku berasal dari institusi yang seharusnya melindungi masyarakat.
Nomor Didapat Saat Korban Datang ke Kantor Polisi
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap dalam proses penyidikan. Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pribadi apa pun. Nomor telepon korban diduga diperoleh secara tidak etis ketika korban pernah menemani temannya membuat laporan di SPKT Polres Bone, tempat pelaku bertugas saat itu.
“Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT. Dari situlah nomor korban didapatkan. Tidak ada hubungan personal antara keduanya,” tegas AKP Alvin.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan data masyarakat serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat di ruang pelayanan publik.
Dua Kali Gelar Perkara, Naik Penyidikan
Penyidik Polres Bone telah melakukan dua kali gelar perkara.
- Gelar pertama pada 6 Oktober 2025, merekomendasikan pendalaman dan koordinasi dengan ahli.
- Gelar kedua pada 16 Desember 2025, menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana dan resmi naik ke tahap penyidikan.
“Perkara ini dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” ujar Alvin.
Pelaku disangkakan melanggar:
- Pasal 32 atau Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
- atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan.
Ancaman hukuman pidana pun membayangi karier dan masa depan pelaku.
Sanksi Etik: Demosi 5 Tahun, Pernah Dipatsus
Selain proses pidana, Aipda H juga telah menjalani sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada 1 Oktober 2025. Hasilnya, pelaku dijatuhi sanksi berat.
“Putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, serta demosi selama lima tahun ke luar dari Polres Bone,” kata Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali.
Sebelumnya, Aipda H bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Bone, posisi yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Pasca putusan etik, ia dipindahkan ke Bagian Seksi Umum (Sium).
Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Pihak Polres Bone menegaskan komitmen untuk tidak melindungi anggota yang melanggar hukum, terlebih dalam kasus yang menyangkut pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Proses ini berjalan secara transparan dan objektif,” tegas Muh Ali.
Polres Bone juga memastikan pendampingan dan komunikasi dengan korban serta keluarga terus dilakukan selama proses hukum berlangsung.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh aparat bukan hanya merusak citra institusi, tetapi juga menghancurkan rasa aman masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada korban menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi di tubuh Polri.
(L6)
#OknumPolisiPamerKelamin #Polri #Hukum