Breaking News

Purbaya Tegaskan Cukai Popok dan Tisu Basah Baru Akan Berlaku Jika Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 

D'On, Jakarta
- Di tengah berbagai wacana penambahan barang-barang yang berpotensi dikenai cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru memberlakukan cukai untuk produk popok (diapers) maupun tisu basah. Meski kedua produk itu sebelumnya masuk radar kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Purbaya memastikan implementasinya masih jauh dari kata siap.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Media Briefing yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11). Dengan nada tegas namun hati-hati, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah memilih mengedepankan stabilitas ekonomi ketimbang memaksakan penambahan beban pajak kepada masyarakat.

“Cukai popok dan tisu basah sebenarnya belum akan kita terapkan dalam waktu dekat,” ujar Purbaya.

Menjaga Daya Beli, Menunda Pajak Baru

Menurut Purbaya, kebijakan fiskal pemerintah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam masa pemulihan. Ia menilai, penambahan pajak justru bisa memukul daya beli masyarakat, terutama karena popok dan tisu basah merupakan produk yang dekat dengan kebutuhan rumah tangga, khususnya keluarga muda.

Purbaya menyampaikan bahwa selama ekonomi nasional belum mencapai titik stabil, ia tidak akan menambahkan beban pajak baru. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan bahwa masyarakat dan dunia usaha berada pada situasi yang benar-benar siap menerima kebijakan tambahan.

“Sebelum ekonominya stabil, saya nggak akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonomi sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” tuturnya.

Dengan kata lain, cukai popok dan tisu basah baru mungkin dipertimbangkan di masa depan, bukan sekarang dan hanya jika pertumbuhan ekonomi nasional telah solid di angka 6 persen atau lebih. Target ini terbilang ambisius, mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia beberapa tahun terakhir masih berada di kisaran 5 persen.

Berawal dari Kajian PMK 70/2025

Sebelumnya, isu mengenai rencana pengenaan cukai untuk popok dan tisu basah mencuat setelah Kemenkeu merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Regulasi ini memuat langkah-langkah strategis Kemenkeu untuk memperkuat penerimaan negara dalam lima tahun mendatang.

Di dalam beleid tersebut, Kemenkeu menyebut bahwa mereka telah menyusun kajian mengenai berbagai potensi Barang Kena Cukai (BKC) baru. Produk popok, tisu basah, hingga alat makan dan minum sekali pakai masuk dalam daftar awal yang dievaluasi.

Langkah kajian ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memperluas basis pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap sumber penerimaan negara dapat dioptimalkan, terutama untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan berbagai program sosial.

Salah satu kutipan penting dalam PMK tersebut menyebutkan:

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.”

Pertimbangan di Balik Wacana Cukai Popok dan Tisu Basah

Wacana pengenaan cukai pada popok dan tisu basah sejatinya tidak muncul tanpa alasan. Kedua produk tersebut sering dikaitkan dengan isu lingkungan, terutama karena sebagian besar berbasis bahan sekali pakai dan sulit diurai. Beberapa negara pun telah lebih dulu memberikan regulasi tambahan terhadap produk-produk serupa.

Namun di Indonesia, produk-produk ini masih sangat bergantung pada konsumsi keluarga dan memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Karena itu, pemerintah memilih pendekatan yang sangat hati-hati.

Keputusan untuk menunda implementasi cukai menunjukkan bahwa Kemenkeu mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan secara sekaligus, bukan sekadar mengejar potensi penerimaan negara.

Fokus pada Stabilitas, Bukan Penambahan Beban

Dengan sikap tegas Purbaya, publik akhirnya mendapat kepastian bahwa cukai popok dan tisu basah belum akan berlaku dalam waktu dekat. Pemerintah membuka ruang kajian, tetapi tidak akan melangkah lebih jauh sebelum kondisi ekonomi benar-benar berada pada titik yang kuat dan stabil.

Untuk saat ini, keluarga Indonesia bisa bernapas lega. Namun, dinamika kebijakan fiskal ke depan akan tetap menarik untuk dipantau terutama saat ekonomi Indonesia mulai mendekati pertumbuhan 6 persen yang menjadi syarat utama penambahan pajak baru.

(K)

#PurbayaYudhiSadewa #Nasional