Breaking News

Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara: Sebuah Babak Baru untuk Keadilan Pendidik

Surat rehabilitasi Presiden Prabowo kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), Kamis (13/11/2025). Mereka didampingi Mensesneg Prasetyo dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Foto: Dok. Kemensetneg

D'On, Jakarta -
 Sebuah keputusan bersejarah datang dari Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto resmi merehabilitasi nama baik dan memulihkan hak-hak dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat dan dipenjara akibat membantu guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan.

Langkah ini menjadi penutup dari perjalanan panjang dua pendidik yang selama bertahun-tahun berjuang membela rekan sejawatnya  perjuangan yang sempat membuat mereka kehilangan status sebagai ASN, kebebasan, bahkan nama baik di mata masyarakat.

Dari Pengabdian Menjadi Penderitaan

Kisah ini berawal pada tahun 2018 di SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai kepala sekolah, sementara Rasnal menjadi bendahara komite sekolah.
Masalah bermula ketika sejumlah guru honorer di sekolah tersebut belum menerima gaji selama 10 bulan penuh.

Prihatin melihat rekan-rekannya yang tetap mengajar meski tanpa upah, keduanya berinisiatif mencari jalan keluar. Bersama komite sekolah, mereka menggalang dana sukarela dari para orang tua murid, sebesar Rp20 ribu per siswa — iuran yang sebelumnya bahkan hanya Rp17 ribu dan atas usul wali murid sendiri dinaikkan agar bisa membantu guru honorer.

Semua dilakukan tanpa paksaan, tanpa niat memperkaya diri, semata demi menjaga semangat para pengajar yang sudah lama bertahan di tengah keterbatasan.

Namun langkah penuh niat baik itu justru berbalik arah.
Sebuah LSM melaporkan tindakan mereka ke pihak berwajib dengan tuduhan korupsi dana komite sekolah. Proses hukum pun bergulir cepat. Polisi turun tangan, keduanya ditangkap, diadili, dan akhirnya diberhentikan dari status ASN.

Putusan Berbalik dari Bebas Menjadi Penjara

Pada tahun 2022, harapan sempat muncul. Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan keduanya bebas, karena tindakan yang dilakukan dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan sekadar kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.

Namun kelegaan itu tak bertahan lama. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi justru membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dua bulan kepada keduanya.
Setelah vonis inkrah, Abdul Muis dan Rasnal dieksekusi ke Lapas, dan diberhentikan tidak dengan hormat oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Kisah dua pendidik itu sontak menjadi sorotan publik  simbol dari betapa rumitnya birokrasi yang terkadang menghukum niat baik.

Suara dari Daerah Menggema ke Istana

Tak tinggal diam, DPRD Sulawesi Selatan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Mereka mengupayakan agar nasib kedua guru diperjuangkan kembali.
Perjuangan itu berbuah hasil. Abdul Muis dan Rasnal dibawa ke Jakarta, diterima oleh DPR RI, dan akhirnya diajak bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, yang baru saja tiba dari kunjungan luar negeri di Australia.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu Bapak Presiden. Alhamdulillah, surat rehabilitasi sudah ditandatangani langsung oleh beliau,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11).

Perintah Presiden: Pulihkan Nama, Kembalikan Martabat

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa rehabilitasi diberikan setelah pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dari bawah  mulai dari DPRD, DPR, hingga akhirnya sampai ke meja Presiden.

“Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi, meminta petunjuk Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara. Permintaan itu disetujui,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan, keputusan ini bukan hanya tentang dua orang guru, tetapi juga menjadi pesan moral bagi seluruh bangsa bahwa pendidik harus dihormati, bukan ditakuti oleh hukum yang kaku.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka mencerdaskan bangsa, dan harus kita lindungi. Jika ada masalah atau dinamika di lapangan, penyelesaiannya harus mengedepankan keadilan dan hati nurani,” ujarnya.

Harapan Baru untuk Dunia Pendidikan

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi resmi dari Presiden Prabowo, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak-hak administratif Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya kini dapat kembali melangkah dengan kepala tegak, tanpa lagi dibayangi stigma “koruptor” yang tak pernah seharusnya mereka sandang.

Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa haru dan syukur mereka.
“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden atas perhatian beliau kepada guru di daerah. Semoga tidak ada lagi guru di Indonesia yang mengalami hal seperti kami,” ujar Abdul Muis dengan mata berkaca-kaca.

Lebih dari Sekadar Rehabilitasi

Langkah Presiden Prabowo ini bukan hanya soal pemulihan dua nama.
Ini adalah pengakuan negara atas ketulusan para guru di pelosok negeri  mereka yang terus berdiri di depan kelas meski tanpa kepastian gaji, dan tetap mengajar demi satu keyakinan: bahwa pendidikan adalah jalan menuju masa depan yang lebih baik.

Kini, dengan keputusan rehabilitasi itu, harapan baru menyala di hati para pendidik. Bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, dan empati masih hidup di kursi kekuasaan.

(K)

#PemulihanNamaBaik #Nasional #SMAN1LuwuUtara