Breaking News

PKL Serobot Badan Jalan, Satpol PP Padang Gelar Operasi Besar di Sejumlah Kecamatan

Petugas Pol PP Padang Angkut Lapak yang Berdiri Diatas Badan Jalan (Dok: Ist)

D'On, Padang 
– Upaya menciptakan kota yang tertib dan nyaman kembali diuji ketika aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan semakin meresahkan masyarakat. Pada Jumat (14/11/2025), Satpol PP Kota Padang bersama Tim SK4 Pemko Padang menggelar operasi penertiban berskala besar di beberapa titik strategis yang kerap dikeluhkan warga.

Lapak Menyerobot Badan Jalan, Lalu Lintas Tersendat

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa banyak PKL nekat mendirikan lapak hingga menjorok ke badan jalan. Kondisi ini bukan hanya menggangu estetika kota, tetapi juga menyebabkan penyempitan akses dan kemacetan pada jam-jam sibuk.

“Beberapa lapak ditemukan berdiri persis di atas trotoar dan bibir jalan. Ada yang bahkan memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat memajang barang dagangan,” kata Chandra.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut telah menimbulkan keluhan berulang dari pengguna jalan hingga warga sekitar yang merasa terganggu.

Lebih jauh, Chandra mengingatkan bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, regulasi yang kini menjadi dasar utama penertiban.

Operasi Dipimpin Langsung Kasi Ops, Barang Bukti Disita

Operasi lapangan dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Harvi Dasnoer. Dalam kegiatan itu, puluhan petugas dikerahkan untuk menertibkan lapak baik yang dijaga pemiliknya maupun yang ditinggalkan begitu saja di lokasi.

Harvi menjelaskan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang dagangan, meja-kursi lipat, gerobak, hingga tenda milik PKL yang memanfaatkan area terlarang.

“Semua barang yang berada di atas fasilitas umum, trotoar, dan area yang bukan peruntukannya langsung kami amankan,” ujar Harvi.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menunggu Proses PPNS: Disidangkan atau Dikembalikan?

Harvi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan PPNS mengenai status barang bukti tersebut.

“Apakah nanti barang-barang itu akan dibawa ke meja persidangan atau tidak, itu kewenangan PPNS. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” jelasnya.

Satpol PP Tegas: Fasilitas Umum Bukan Tempat Berdagang

Meski penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif, Satpol PP menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang berulang. Harvi mengimbau seluruh PKL untuk menghormati fungsi fasilitas umum dan sosial yang memang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

“Kami mengajak para pedagang untuk mencari lokasi yang telah disediakan pemerintah. Jangan memaksakan diri berdagang di tempat yang justru mengganggu masyarakat lainnya,” tegas Harvi.

Upaya Menata Kota

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah jangka panjang Pemko Padang dalam menata ruang kota serta meningkatkan kenyamanan warga. Meski begitu, pemerintah juga terus berupaya mencari solusi win-win agar kebutuhan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum.

Operasi pada Jumat itu menjadi satu dari serangkaian penertiban yang akan terus dilakukan menyasar titik-titik rawan PKL yang melanggar aturan.

(Mond)

#PKL #Padang #PolPP