Breaking News

Muchdi Pr Diperiksa Komnas HAM Terkait Kasus Munir: Babak Baru Upaya Menguak Misteri 20 Tahun

Muchdi Pr. (Merdeka.com/Arie Sunaryo)

D'On, Jakarta
- Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono, atau yang lebih dikenal sebagai Muchdi Pr, kembali terseret dalam pusaran kasus lama yang hingga kini menjadi luka terbuka dalam sejarah penegakan HAM di Indonesia: pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Pada Jumat, 21 November 2025, Komnas HAM memanggil dan memeriksa mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut. Informasi itu dibenarkan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

“Benar,” ujar Anis singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).
Ia enggan menjelaskan detail pemeriksaan, seolah menyiratkan bahwa ada hal besar yang sedang dikejar oleh lembaganya.

Pemanggilan Muchdi Pr disebut semakin menguatkan dugaan bahwa Komnas HAM sedang menggali kembali peran sejumlah pejabat intelijen pada masa itu. Kasus Munir yang sudah lebih dari 20 tahun belum menemukan dalang utama kini memasuki fase baru setelah Komnas HAM membuka ulang penyelidikan pada Oktober 2022.

Penyelidikan Pro Yustisia: Jalan Menuju Pengadilan HAM Berat

Pemeriksaan terhadap Muchdi Pr dilakukan dalam kerangka penyelidikan pro yustisia, yakni tahap yang membuka peluang kasus ini dibawa ke Pengadilan HAM Berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Komnas HAM sebelumnya sudah membentuk Tim Ad Hoc untuk mengurai kembali konstruksi peristiwa pembunuhan Munir mulai dari pengumpulan dokumen, telaah kronologi, hingga memetakan siapa saja pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

18 Saksi Telah Diperiksa: Pintu Menuju Kebenaran Kian Terbuka

Pada September 2025, Komnas HAM mengumumkan bahwa mereka telah memeriksa 18 saksi penting. Mereka berasal dari berbagai latar belakang—mantan pejabat, pihak maskapai, aparat penegak hukum, hingga individu yang dinilai mengetahui dinamika internal pada masa itu.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memaparkan:

  • Tim telah mengumpulkan dokumen dari berbagai lembaga dan instansi.
  • Melakukan review mendalam terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi lama.
  • Menggelar rapat koordinasi berkala dengan berbagai lembaga negara.
  • Menyusun kerangka temuan yang kini tengah disempurnakan.

Namun, Anis tidak menampik adanya hambatan.

“Tim penyelidik masih menghadapi tantangan menghadirkan sejumlah saksi,” ujarnya.

Beberapa saksi dianggap memiliki peran strategis dalam mengungkap titik-titik gelap kematian Munir, tetapi kehadiran mereka belum dapat dipastikan karena berbagai alasan.

Langkah Berikutnya: Mencari Puzzles yang Hilang

Tim penyelidik akan melanjutkan serangkaian tahapan penting:

  1. Menelusuri dokumen baru yang dapat membuka kembali rantai peristiwa.
  2. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang sudah diklasifikasikan dalam beberapa klaster—diduga mengacu pada jabatan, kedekatan, atau posisi strategis dalam peristiwa.
  3. Koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung, sebagai langkah krusial untuk memastikan berkas penyelidikan memenuhi standar pembuktian hukum.
  4. Pemantapan laporan akhir yang kelak menjadi fondasi untuk menentukan apakah kasus Munir benar-benar dapat dibawa ke Pengadilan HAM Berat.

Kasus Munir: Luka Lama yang Menuntut Keadilan

Munir Said Thalib, simbol perjuangan HAM di Indonesia, diracun arsenik dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta–Belanda pada 7 September 2004.
Meski ada beberapa vonis yang telah dijatuhkan, publik meyakini bahwa dalang utama kasus ini belum tersentuh.

Dengan diperiksanya Muchdi Pr, publik menaruh harapan bahwa penyelidikan kali ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata mengungkap aktor intelektual mereka yang selama ini berada di balik layar.

Babak baru penyelidikan ini bisa menjadi momentum besar untuk menutup salah satu episode paling kelam dalam sejarah penegakan HAM Indonesia.

(L6)

#MuchdiPr #KomnasHAM #KasusMunir #Hukum