Ditpolairud Polda Sumbar Musnahkan 219 Kilogram Ikan Hasil Illegal Fishing dengan Potasium di Perairan Mentawai

Ditpolairud Polda Sumbar Musnahkan 219Kg Ikan Hasil Tangkapan dengan Potasium
D'On, Padang — Suasana Mako Ditpolairud Muara Padang berubah tegang pada Jumat (21/11) ketika tumpukan ikan seberat 219 kilogram, hasil praktik illegal fishing di Perairan Muara Padang, perlahan-lahan dilahap api. Asap putih membumbung tinggi saat petugas memusnahkan barang bukti yang berasal dari aksi pengeboman ikan di Perairan Bajo, Kepulauan Mentawai, pada 29 Oktober 2024 lalu.
Pemusnahan dilakukan di halaman markas Ditpolairud dan dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Marsdianto, SH, SIK. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Padang, Dewi Permana, dan penasihat hukum para tersangka, Hendrizal, yang menyaksikan proses pemusnahan hingga tuntas.
Berawal dari Laporan Nelayan: Aksi Berbahaya yang Tak Bisa Ditutupi
Kombes Pol Marsdianto menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan potasium—bahan kimia beracun yang dapat membunuh ikan secara instan.
“Nelayan setempat melihat adanya gerak-gerik mencurigakan di kawasan perairan tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Gakkum yang dipimpin Kompol Zalukhu,” ungkap Marsdianto.
Menjelang petang, sekitar pukul 18.00 WIB, tim bergerak menyergap kapal nelayan yang diduga terlibat. Dalam operasi tersebut, empat pria berhasil diamankan di Perairan Muara Padang tanpa perlawanan.
Empat Tersangka dan Modus Keji: Ikan Dibunuh dengan Racun Potasium
Keempat tersangka tersebut ialah:
- FF (30) — nakhoda kapal KM Doni 10
- MR (32)
- MP (19)
- CF (35)
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui secara gamblang modus yang mereka gunakan: mencampurkan potasium dengan ikan, kemudian menghancurkannya dengan blender sebelum menyebarkannya ke laut.
Campuran beracun itu langsung bereaksi ketika mengenai kawanan ikan, membuatnya mati seketika dan mengapung di permukaan, lalu dengan mudah ditangkap oleh pelaku.
“Selain membahayakan kesehatan manusia karena residu racun bisa tertinggal di daging ikan, metode ini juga menghancurkan ekosistem laut. Terumbu karang yang menjadi habitat utama ikan karang rusak parah,” tegas Marsdianto.
Jeratan Hukum Menanti: Sanksi Berat untuk Perusak Laut
Kini, keempat pelaku harus menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 84 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal ini mengatur sanksi bagi siapa pun yang menangkap ikan menggunakan bahan kimia, biologi, atau alat yang merusak lingkungan.
Ancaman hukumnya tidak ringan, mulai dari kurungan penjara hingga denda bernilai tinggi.
Penasihat Hukum Tersangka Hadir: ‘Kami Hormati Proses Hukum’
Penasihat hukum para tersangka, Hafnizal SH, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memberikan pendampingan kepada kliennya selama proses hukum berjalan.
“Ya, kami hadir menyaksikan pemusnahan 219 kilogram ikan tersebut. Kami hormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya singkat.
Pemusnahan Barang Bukti: Pesan Tegas untuk Pelaku Illegal Fishing
Kegiatan pembakaran ikan hasil illegal fishing ini tidak hanya sebagai prosedur penegakan hukum, tetapi juga menjadi pesan keras bagi siapa pun yang berani merusak ekosistem laut Sumatera Barat.
Dengan musnahnya 219 kilogram ikan ini, aparat berharap aksi serupa tidak lagi terjadi, dan laut Mentawai dapat kembali pulih dari ancaman praktik penangkapan ikan yang merusak.
(PM)
#IllegalFishing #DitpolairudPoldaSumbar