Breaking News

TNI Turun Tangan Amankan Hutan Sipora: Bongkar Mafia Kayu di Jantung Mentawai

Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal dan satu tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur Foto: Instagram/ @puspentni

D'On, Kepulauan Mentawai —
Suasana di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, belakangan berubah mencekam. Di balik keindahan panorama hutan tropisnya yang hijau dan rimbun, tersimpan kisah gelap tentang kerakusan manusia: pembalakan liar yang menjarah hutan hingga ratusan hektare.

Kini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) pun turun tangan.

Langkah itu bukan tanpa alasan. Di tengah masifnya praktik ilegal di kawasan hutan produksi Sipora, aparat menemukan bukti mengejutkan ribuan meter kubik kayu bulat ilegal siap kirim, alat berat di dalam hutan, hingga jejak operasi rapi yang mengindikasikan keterlibatan jaringan terorganisir.

Penggerebekan Berawal dari Kayu Ilegal di Gresik

Kasus ini mencuat ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), gabungan antara aparat TNI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta penegak hukum, berhasil menggagalkan pengiriman 4.610 meter kubik kayu bulat meranti ilegal.

Kayu-kayu hasil penjarahan itu diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya dan tugboat Jenebora 1, dan akhirnya diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Dari situlah benang kusut pembalakan liar di Hutan Sipora mulai terurai.

“Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, dan beberapa pekerja. Ini bukan operasi asal-asalan. Semua dilakukan terukur tapi tegas,” ujar Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon, dalam keterangan resminya, Rabu (15/10).

Hutan Dirampas, Ekosistem Hancur

Dari hasil penelusuran Satgas, aksi pembalakan liar ini telah menghancurkan sekitar 730 hektare hutan alami, termasuk jalan hauling ilegal seluas 7,9 hektare yang dibangun untuk mengangkut hasil tebangan.
Padahal, hutan Sipora merupakan bagian penting dari bentang ekosistem Mentawai yang menjadi rumah bagi berbagai spesies endemik mulai dari burung enggang, siamang Mentawai, hingga pohon-pohon meranti tua yang berusia ratusan tahun.

Kerusakan yang ditimbulkan tidak main-main. Para ahli memperkirakan butuh 60 hingga 100 tahun bagi ekosistem di wilayah itu untuk pulih kembali, jika pun masih memungkinkan.

Terbongkarnya Modus: Legalitas Palsu dan Perusahaan Bayangan

Hasil investigasi mengungkap praktik licik di balik operasi ini. Dugaan kuat mengarah kepada PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM, yang diduga menjadi otak di lapangan.

Modus mereka sederhana tapi efektif  memalsukan dokumen legalitas kayu.
Secara resmi, PT BRN hanya memiliki izin atas 140 hektare lahan melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Namun, dokumen itu dimanipulasi seolah-olah seluruh kayu yang ditebang berasal dari area berizin.
Padahal, kenyataannya kayu-kayu tersebut berasal dari hutan produksi yang tak pernah mendapat izin penebangan.

“Dengan surat yang dipalsukan itu, kayu hasil tebang liar seolah sah secara administrasi. Inilah yang membuat operasi mereka bisa bertahan lama tanpa terendus,” ujar salah satu anggota tim penegakan hukum yang terlibat dalam penyelidikan.

Operasi TNI: Menyisir Jejak di Tengah Rimba Mentawai

Pasca-penemuan tersebut, TNI langsung mengerahkan pasukan untuk mengamankan kawasan hutan Sipora. Beberapa base camp pembalak liar berhasil diamankan, lengkap dengan alat berat seperti ekskavator dan kendaraan pengangkut.
Sejumlah pekerja yang diduga terlibat juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi di lapangan dilakukan secara cermat. Selain menjaga keamanan personel, TNI memastikan tidak ada lagi aktivitas penebangan yang berlangsung sembunyi-sembunyi di kedalaman hutan.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bentuk nyata komitmen menjaga kedaulatan sumber daya alam bangsa,” tegas Letjen Richard.

Jerat Hukum Berat Menanti

Dari hasil pengembangan kasus, dua pihak telah resmi ditetapkan sebagai tersangka:

  • IM, pelaku perorangan yang diduga menjadi pengendali operasional lapangan.
  • PT BRN, sebagai korporasi yang memfasilitasi dan mendapat keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini kini ditangani bersama oleh Ditjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Harapan Pemulihan: Jangan Sampai Hutan Mentawai Menjadi Cerita

Kini, Hutan Sipora tinggal menyisakan luka. Batang-batang pohon raksasa yang dulu berdiri gagah kini rebah berserakan. Sementara di kejauhan, bunyi mesin gergaji sudah tak terdengar  digantikan oleh langkah kaki pasukan berseragam loreng yang menyisir bekas jalur pembalakan.

Pemerintah dan aparat berharap, operasi besar-besaran ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang masih mencoba bermain di balik hutan Indonesia.

Namun bagi masyarakat Mentawai, pertanyaan besar masih menggantung:
Apakah alam yang telah dirusak sedalam ini bisa benar-benar pulih?

(K)

#HutanMentawai #IllegalLogging #PembalakanHutanSipora #Mentawai #TNI