Breaking News

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji di Padang, Tiga Pelaku Ditangkap

Ilustrasi Gas Elpiji 3kg

D'On, Padang
– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menggerebek sebuah rumah di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, yang dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sore setelah aparat menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka adalah Ganda (40 tahun) yang berperan sebagai pemilik usaha ilegal tersebut, serta Indra (36) dan Kevin (27) yang diketahui bekerja sebagai operator sekaligus pekerja di lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa modus yang dijalankan para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Kegiatan itu dilakukan secara tersembunyi di bagian belakang rumah.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas pengoplosan ini sudah berlangsung cukup lama. Para pelaku menjalankan aksinya di belakang rumah, sementara di bagian samping ada bangunan indekos sehingga aktivitas mereka sulit terpantau warga,” jelas Kombes Pol Andry.

Menurutnya, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat sekitar yang kerap mencium bau gas menyengat. Warga yang resah kemudian melapor ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan bukti-bukti aktivitas pengoplosan. Ini jelas sangat berbahaya, bukan hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik praktik ilegal ini.

Kegiatan pengoplosan gas elpiji bersubsidi merupakan tindak pidana karena selain melanggar aturan subsidi pemerintah, juga berpotensi memicu ledakan akibat prosedur pemindahan gas yang tidak sesuai standar keamanan.

(Mond)

#GasElpijiOplosan #Hukum #Padang