Breaking News

MK Dorong Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun Guru hingga 65 Tahun: Antara Semangat Pengabdian dan Tantangan Regulasi

Hakim Mahkamah Konstitusi 

D'On, Jakarta -
Isu tentang masa pengabdian guru kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pandangan penting dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemerintah perlu mengkaji kemungkinan memperpanjang usia pensiun guru dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Pertimbangan hukum tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025).

Latar Belakang Perkara: Suara Guru yang Tak Ingin Berhenti Mengabdi

Perkara ini berawal dari permohonan seorang guru, Sri Hartono, yang mengajukan uji materi terhadap ketentuan batas usia pensiun dalam UU Guru dan Dosen. Sri menilai, batas usia pensiun 60 tahun bagi guru tidak lagi relevan, terutama bagi mereka yang masih sehat secara fisik dan mental serta memiliki keahlian tinggi di usia tersebut.

Dalam petitumnya, Sri bahkan meminta agar usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 70 tahun, dengan alasan keduanya sama-sama memiliki fungsi strategis dalam dunia pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

Namun, permohonan itu akhirnya ditolak oleh MK untuk seluruhnya. Meski demikian, MK memberikan catatan penting yang dinilai sebagai "jalan tengah" dalam polemik batas usia pensiun ini.

Pertimbangan MK: Guru Senior Masih Punya Peran Besar bagi Pendidikan Nasional

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, menyampaikan bahwa argumentasi pemohon patut menjadi bahan refleksi pemerintah. Menurutnya, banyak guru berusia 60 tahun ke atas masih memiliki energi, kompetensi, dan semangat mengabdi yang tinggi.

“Padahal, secara fisik dan psikis, guru di usia 60 tahun masih mampu berkontribusi besar, terutama bagi mereka yang menjabat sebagai guru fungsional ahli utama,” ujar Enny.

Ia menegaskan, guru-guru senior bukan sekadar pengajar berpengalaman, melainkan penyebar pengetahuan bagi rekan sejawatnya. “Mereka memiliki keahlian untuk merancang proses pembelajaran yang tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi guru lain,” lanjutnya.

Dalam pandangan MK, guru berusia lanjut justru memiliki nilai tambah dalam sistem pendidikan nasional karena kontribusinya tidak hanya dirasakan di ruang kelas, tetapi juga dalam peningkatan mutu tenaga pendidik secara keseluruhan.

MK: Pemerintah Harus Lakukan Kajian Komprehensif

Meski menolak permohonan Sri Hartono, MK menilai bahwa isu ini layak untuk dikaji lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Enny, perpanjangan usia pensiun adalah ranah pembentuk undang-undang, sehingga tidak dapat langsung diubah melalui putusan MK.

“Untuk itu, menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama, guna mencapai batas usia pensiun hingga 65 tahun,” tegas Enny.

Dengan kata lain, MK tidak menolak ide perpanjangan usia pensiun, melainkan mendorong adanya proses legislasi dan kajian ilmiah yang matang untuk memastikan kebijakan tersebut realistis dan berkeadilan.

Putusan Akhir: Permohonan Ditolak, Tapi Pesan MK Menggema

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan uji materi ini ditolak seluruhnya.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Namun, di balik kata “menolak”, tersirat pesan kuat bagi pemerintah untuk meninjau kembali sistem kepegawaian guru di Indonesia.

Bagi kalangan pendidik, pertimbangan MK ini bisa dianggap sebagai “lampu kuning”: pemerintah diminta berhati-hati sekaligus berpandangan jauh ke depan dalam menata kebijakan yang menyangkut kesejahteraan dan masa pengabdian guru.

Isu yang Lebih Luas: Antara Regenerasi dan Penghargaan

Perdebatan soal usia pensiun guru bukan sekadar masalah administratif. Ia menyentuh dua hal mendasar: regenerasi tenaga pendidik dan penghargaan atas pengalaman.
Di satu sisi, memperpanjang usia pensiun bisa memberi ruang bagi guru senior untuk terus berbagi ilmu dan pengalaman. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menunda kesempatan bagi guru muda untuk mengisi jabatan dan berkarier.

Karena itu, kajian yang diminta MK tidak hanya harus menimbang aspek hukum, tetapi juga aspek sosial, psikologis, dan kebutuhan sistem pendidikan nasional ke depan.

Guru, Pahlawan yang Tak Punya Batas Usia Mengabdi

Meski putusan MK kali ini tidak langsung mengubah regulasi, semangat di baliknya memberi sinyal bahwa pengabdian guru tidak seharusnya dibatasi angka usia semata.
Guru, dengan segala dedikasinya, tetap menjadi pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, di usia berapa pun mereka berada.

Mungkin, sebagaimana dikatakan Hakim Enny, sudah saatnya pemerintah menimbang: apakah usia bisa benar-benar menjadi batas bagi semangat mengajar dan berbagi ilmu?

(T)

#MahkamahKonstitusi #Nasional #BatasUsiaPensiunGuru