Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel, Lapak hingga Kulkas Disita dari Trotoar
D'On, Padang – Suasana pagi di Kota Padang, Selasa (16/09/2025), mendadak ramai ketika puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun ke lapangan. Mereka menyisir dua titik lokasi, yakni sepanjang Jalan Juanda dan kawasan depan Makam Pahlawan Lolong, untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan maupun menyimpan barang dagangan.
Trotoar yang seharusnya difungsikan bagi pejalan kaki selama ini justru berubah menjadi tempat parkir dagangan. Lapak-lapak sementara, kontainer, hingga kulkas besar terlihat menutup jalur pedestrian. Hal inilah yang mendorong Satpol PP melakukan tindakan tegas.
Sudah Ada Teguran, Namun Tak Diindahkan
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan tanpa peringatan. Pihaknya sudah berkali-kali memberikan teguran resmi kepada para pedagang di lokasi tersebut. Bahkan, para PKL sebelumnya telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berdagang.
“Namun, kenyataannya masih banyak pedagang yang tidak mengindahkan komitmen itu. Karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban,” ujar Eka Putra.
Barang Dagangan Diamankan, Dari Kontainer Hingga Terpal
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang yang ditinggalkan pedagang di trotoar. Tak tanggung-tanggung, mulai dari kontainer, kulkas, meja, kursi, rak buah, hingga terpal dibongkar dan diangkut ke mobil operasional.
Eka menjelaskan, seluruh barang hasil penertiban tidak serta-merta dikembalikan kepada pemilik. “Barang dagangan yang diamankan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dasar Hukum: Perda No. 01 Tahun 2025
Tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Perda tersebut secara jelas melarang penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, taman kota, dan jalan umum sebagai tempat berjualan atau menyimpan barang dagangan.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat berjualan. Jika dibiarkan, selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tambah Eka.
Harapan Satpol PP: PKL Patuh Aturan
Eka Putra Irwandi berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh PKL di Kota Padang. Ia menekankan bahwa Satpol PP tidak melarang warga mencari rezeki, tetapi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap pedagang bisa tertib dan tidak lagi memanfaatkan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Mari kita jaga bersama kota ini agar tetap rapi, indah, dan nyaman bagi semua,” tuturnya.
Respons Warga
Sejumlah warga yang melintas di kawasan penertiban memberikan respons beragam. Ada yang mendukung langkah Satpol PP karena merasa trotoar kembali nyaman untuk digunakan, namun sebagian pedagang mengaku keberatan karena merasa kehilangan tempat berdagang.
“Sebetulnya kasihan juga sama pedagang, tapi kalau trotoar dipakai jualan, kami pejalan kaki jadi susah. Terpaksa jalan di badan jalan, itu kan bahaya,” ungkap Rina, seorang warga yang setiap hari melintasi Jalan Juanda.
Dengan penertiban ini, Satpol PP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah juga bisa memberikan solusi lokasi yang layak bagi PKL agar mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa harus melanggar aturan.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKL
