Wamenaker Immanuel Ebenezer Terseret Kasus Pemerasan Rp81 Miliar Sertifikasi K3, Terima Rp3 Miliar dari Buruh
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
D'On, Jakarta — Nama Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga dikenal dengan panggilan Noel, resmi tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke kantongnya. Noel diduga ikut menikmati hasil dari praktik pemerasan kejam terhadap buruh yang mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budianto menyampaikan temuan mencengangkan: Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Uang itu merupakan bagian dari total Rp81 miliar hasil pemerasan yang berlangsung sistematis sejak tahun 2019.
“Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) menerima Rp3 miliar pada Desember 2024. Ia mengetahui praktik pemerasan tersebut dan justru meminta jatah,” tegas Setyo.
Buruh Dijadikan Sapi Perah
Modus pemerasan yang terjadi di Kemenaker sungguh menyayat hati. Para buruh yang hendak mengurus sertifikasi K3 dokumen penting demi keselamatan kerja mereka dipaksa membayar biaya jauh lebih tinggi, bahkan dua kali lipat dari gaji bulanan. Jika mereka tidak mampu membayar, pengurusan sertifikat dipersulit hingga berlarut-larut, atau malah tidak diterbitkan sama sekali.
Praktik ini ibarat menindas kaum kecil yang seharusnya dilindungi negara. Buruh yang sejatinya bekerja keras demi keluarga, justru dijadikan objek pemerasan oleh oknum pejabat yang berkolusi dengan pihak-pihak tertentu.
Noel, dari Aktivis ke Kursi Empuk Kekuasaan
Immanuel Ebenezer bukan sosok asing di panggung politik. Ia dikenal sebagai aktivis yang vokal, namun perjalanan kariernya justru berakhir dengan noda hitam ketika diberi amanah sebagai Wamenaker. Alih-alih memperjuangkan kepentingan buruh, Noel kini diduga berkhianat terhadap amanat itu dengan ikut menikmati aliran uang haram.
Keterlibatannya dalam kasus ini semakin menegaskan potret kelam pejabat yang gemar menyalahgunakan kekuasaan. Bukannya membersihkan kementerian dari praktik kotor, Noel justru ikut menenggak hasilnya.
Barang Bukti Mencolok: Uang, Dolar, dan Kendaraan Mewah
Selain menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti yang memperlihatkan betapa besar dan terorganisirnya praktik pemerasan ini.
- Uang tunai senilai Rp170 juta
- Mata uang asing sebanyak 2.201 Dolar Amerika Serikat
- 22 kendaraan bermotor: 15 unit mobil dan 7 unit motor
Jumlah kendaraan yang disita menjadi sinyal kuat bahwa keuntungan dari pemerasan tidak sekadar dinikmati secara pribadi, tetapi sudah menjadi ajang pemborosan dan gaya hidup mewah bagi mereka yang terlibat.
Jerat Hukum yang Menanti
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat berat. Jika terbukti bersalah, Noel bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda hingga miliaran rupiah.
Luka Mendalam bagi Buruh
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga luka moral yang mendalam bagi buruh Indonesia. Sertifikasi K3 adalah hak mendasar untuk menjamin keselamatan mereka di tempat kerja. Namun, hak itu justru dijadikan komoditas untuk diperas.
Noel yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam melindungi pekerja, kini justru terseret sebagai bagian dari pihak yang merampas hak mereka.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi pemerintahan di sektor ketenagakerjaan. Publik kini menunggu: apakah hukum akan benar-benar menjerat Noel dan para kroninya, atau kasus ini kembali redup di tengah jalan?
(T)
#ImmanuelEbenezer #Korupsi #KPK #Pemerasan