Tim Klewang Polresta Padang Ringkus RM alias Bogal, Spesialis Gas Elpiji yang Bobol Warung Lontong

Curi 4 Tabung Gas Milik Penjual Lontong, Bogal Diciduk Tim Klewang Polresta Padang (Dok: Ist)
D'On, Padang – Aksi kejahatan kembali mengguncang Kota Padang di tengah malam. Seorang pria berinisial RM alias Bogal (40), warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, ditangkap oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga membobol sebuah warung lontong di kawasan Jalan Siak, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Selasa (19/8) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah nekat menggasak empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari sebuah warung yang menjadi sumber penghidupan keluarga setempat.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menuturkan bahwa penangkapan tersangka berlangsung cepat berkat laporan warga yang curiga. Peristiwa bermula ketika seorang warga mendengar teriakan “maling” di sekitar lokasi. Setelah ditelusuri, pelapor menemukan pintu kayu warung milik orang tuanya dalam kondisi rusak.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pintu tersebut telah dicongkel oleh pelaku untuk memudahkan akses masuk. Di dekat pintu, pelapor mendapati empat tabung gas elpiji yang sudah dikeluarkan dari dalam warung. Tabung-tabung tersebut bahkan sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik, diduga agar mudah dibawa kabur.
Tak ingin kehilangan jejak, warga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bergerak cepat menyisir lokasi. Hanya berselang beberapa jam, RM alias Bogal berhasil diamankan di sekitar kawasan Jalan Siak.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Saat diamankan, polisi juga menyita empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang menjadi barang bukti. Meski nilai kerugian yang ditaksir korban hanya sekitar Rp1 juta, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses secara hukum karena termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti empat tabung gas. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kompol Yasin.
Atas perbuatannya, RM terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami apakah tersangka terlibat dalam aksi pencurian lain sebelumnya.
Pesan Kewaspadaan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama pemilik usaha kecil seperti warung atau kios di kawasan padat penduduk. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku pencurian kerap memanfaatkan kelengahan warga pada jam-jam rawan, khususnya dini hari.
“Kami meminta warga lebih berhati-hati menjaga barang-barang berharga, termasuk usaha kecil seperti warung, karena pelaku biasanya beraksi saat situasi sepi,” imbau Yasin.
Penangkapan RM alias Bogal ini menambah daftar keberhasilan Tim Klewang Polresta Padang dalam memberantas aksi kejahatan jalanan maupun pencurian di wilayah hukum Kota Padang. Namun di sisi lain, kasus ini juga mencerminkan realitas sosial: bagaimana faktor ekonomi dan ketiadaan pekerjaan bisa mendorong seseorang terjerumus pada tindak kriminal, meski dengan risiko besar.
Kini, RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, warga Padang diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor kepada aparat kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang #TimKlewang #PolrestaPadang