Tiga Bulan Misteri Terkuak: Pelaku Tabrak Lari Maut di Bukit Taratak Akhirnya Ditangkap
Pelaku Tabrak Lari di Pesisir Selatan Berhasil Ditangkap Polres Pesisir Selatan (Dok: Ist)
D'On, Pesisir Selatan – Setelah tiga bulan buron, teka-teki pelaku tabrak lari maut di Jalan Raya Padang–Bengkulu, tepatnya di Bukit Taratak, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HAS (29), pemuda asal Kabupaten Solok, yang diduga kuat sebagai pengemudi mobil maut tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025), jauh dari lokasi kejadian, yakni di sebuah rumah kerabat pelaku di Jorong Kasik, Kenagarian Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Momen ini menjadi akhir dari pelarian panjang yang dimulai sejak 9 April 2025 lalu.
Awal Tragedi: Satu Nyawa Melayang di Jalan Raya
Kecelakaan yang menelan korban jiwa ini terjadi di jalur lintas Padang–Bengkulu yang dikenal rawan, tepatnya di Bukit Taratak. Pada hari nahas itu, korban Loveza Maydi Love mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BA 2723 ZB, berboncengan dengan temannya, Tiara Angraini.
Di tengah perjalanan, sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up hitam BA 8962 CF yang dikemudikan HAS melaju dari arah Bungus, Kota Padang menuju Air Haji, Pesisir Selatan, diduga untuk mengangkut buah durian. Namun, di tikungan jalan, mobil tersebut bertabrakan keras dengan motor korban.
Benturan itu fatal. Loveza tewas seketika di lokasi kejadian akibat luka berat yang dideritanya. Tiara, sang pembonceng, mengalami patah tulang di tangan kanan. Bukannya berhenti untuk memberi pertolongan, pengemudi mobil justru kabur meninggalkan korban terkapar di jalan.
Perburuan yang Panjang
Plt Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan, IPTU Asphari Wahyu Siregar, mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus ini tidak mudah. Selama berbulan-bulan, petugas memburu jejak mobil pelaku yang sudah menghilang dari lokasi kejadian.
Penyelidikan menemukan titik terang setelah tim mendapat informasi mengenai keberadaan kendaraan yang identik dengan ciri-ciri mobil pelaku. Mobil tersebut ternyata disembunyikan di rumah seseorang di wilayah Kabupaten Solok.
“Begitu informasi itu kami dapatkan, tim langsung bergerak ke lokasi, mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi,” ungkap IPTU Asphari dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025).
Barang Bukti yang Menguatkan
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti utama berupa:
- 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up hitam BA 8962 CF, kendaraan yang diduga digunakan saat kejadian.
- 1 lembar surat tilang atas nama orang lain, yang dikeluarkan Satlantas Polres Sarolangun, Polda Jambi.
Kendaraan tersebut diyakini menjadi kunci pembuktian di persidangan nanti, sementara surat tilang yang ditemukan memunculkan dugaan bahwa mobil ini pernah terlibat pelanggaran di wilayah lain.
HAS di Balik Kemudi
Dalam pemeriksaan awal, HAS mengaku bahwa saat kejadian ia sedang dalam perjalanan untuk mengangkut buah durian dari Pesisir Selatan. Namun, polisi menduga kecepatan dan kelalaiannya di tikungan membuatnya gagal menghindari motor korban.
Kini, HAS resmi ditahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pasal yang menantinya tidak main-main, mengingat kasus ini termasuk tabrak lari dengan korban meninggal dunia, yang ancaman hukumannya bisa belasan tahun penjara.
Luka yang Tak Hilang
Meski pelaku telah tertangkap, luka di hati keluarga korban masih menganga. Loveza mungkin telah dimakamkan, tetapi rasa kehilangan dan kesedihan keluarganya akan selalu membekas. Sementara itu, Tiara masih menjalani perawatan dan pemulihan fisik maupun mental akibat trauma insiden tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa pelanggaran lalu lintas bukan sekadar soal denda atau tilang, tetapi bisa merenggut nyawa seseorang dalam sekejap.
(Mond)
#Peristiwa #TabrakLari