Breaking News

Skandal Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu: Suap Miliaran, Manipulasi Dokumen, dan Lubang Menganga di Bumi

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo (tengah) didampingi oleh Asisten Intelejen Kejati Bengkulu David P Duarsa (kanan) saat menunjukkan sejumlah uang yang diterima dari tersangka Sunindyo Suryo Herdadi terkait kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu, Senin (11/8/2025).

D'On, Bengkulu
Kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu memasuki babak baru yang semakin mengungkap permainan kotor di balik industri tambang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan, pengusaha tambang batu bara Bebby Hussy, yang juga Komisaris PT Tunas Bara Jaya, diduga memberikan suap Rp 1 miliar kepada Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022–2024.

Keduanya kini resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara yang melibatkan dua perusahaan besar: PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Uang Suap untuk Meloloskan Dokumen

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan ini muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap para tersangka. Dari pengakuan Sunindyo, sebagian uang suap, yakni Rp 180 juta, telah dikembalikan dan kini disita sebagai barang bukti.

"Uang Rp 180 juta itu berasal dari total Rp 1 miliar yang diterima. Saat ini uang tersebut sudah dititipkan kepada penyidik," ujar Danang, Senin (11/8/2025), mengutip Antara.

Menurut Danang, sebagai Kepala Inspektur Tambang, Sunindyo seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap jaminan reklamasi (Jamrek) yang menjadi syarat penting dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang. Namun, alih-alih menjalankan tugasnya secara profesional, Sunindyo justru melakukan manipulasi data dan dokumen Jamrek.

Lubang Tambang Dibiarkan Menganga

Manipulasi ini berdampak fatal. RKAB perusahaan tambang batu bara di Bengkulu tetap disetujui meski syarat reklamasi tak terpenuhi. Padahal, reklamasi adalah kewajiban pascatambang: menutup kembali lubang galian dan memulihkan lingkungan.

"Jadi, tidak ada reklamasi. Lubang bekas tambang dibiarkan menganga. Harusnya selesai menambang, lubang ditutup. Ini sudah jelas pelanggaran serius," tegas Danang.

Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin meluas, sementara pemerintah tak mendapat jaminan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lahan.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Kejati Bengkulu menilai, akibat pemalsuan dokumen RKAB, seluruh aktivitas tambang  mulai dari produksi, penjualan, hingga pembayaran royalti  dianggap tidak sah. Negara pun diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 500 miliar.

"Kerugian ini bukan hanya dari sisi keuangan negara, tapi juga dari aspek lingkungan yang rusak parah," kata Danang.

Sembilan Tersangka dan Pemblokiran Rekening

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Bengkulu juga melakukan pemblokiran rekening bank milik sembilan tersangka untuk menelusuri dan mengamankan aliran dana hasil korupsi. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka memindahkan atau menghilangkan barang bukti.

Mereka adalah:

  1. Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu
  2. Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
  3. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
  4. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
  5. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
  6. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
  7. Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
  8. Sunindyo Suryo Herdadi – Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM
  9. David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining

Kejati menduga, kedua perusahaan tambang tersebut juga merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara ilegal, memperbesar potensi kerugian negara.

Kasus yang Menguji Penegakan Hukum

Skandal ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi kementerian dan pengusaha besar, sekaligus menyingkap praktik-praktik curang yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Kejati Bengkulu berjanji akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana suap dan keterlibatan pihak-pihak lain.

"Ini bukan sekadar perkara suap, tapi juga perusakan lingkungan yang masif. Kami akan pastikan penegakan hukumnya maksimal," tegas Danang.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara belasan tahun dan penyitaan aset.

(Mond)

#KejatiBengkulu #Korupsi #Suap #KorupsiTambangBatuBara